SANCAnews.id – Skenario dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), diragukan kebenarannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Keraguan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menanggapi adanya pengakuan PC yang mendapatkan kekerasan seksual oleh Brigadir J.

 

"Ya kalau kami meragukan kalau terjadi kekerasan seksual, Yosua kepada Ibu PC," ujar Edwin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/9).

 

Edwin lantas membeberkan beberapa hal yang membuat dirinya ragu telah terjadi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada PC.

 

Pertama, kata Edwin, peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang yang merupakan rumah milik PC dan Sambo. Sehingga, rumah tersebut dalam penguasaan PC, bukan Brigadir J.

 

Kedua, kekerasan seksual biasanya dilakukan oleh pelaku yang lebih dominan dibandingkan korban. Padahal, dalam dugaan yang dituduhkan ini, Brigadir J merupakan ajudan, sedangkan PC merupakan istri dari Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri atau Jenderal Bintang Dua.

 

"Ya, artinya agak sulit diterima," tegas Edwin.

 

Selain itu, dalam aksi kekerasan seksual semacam pemerkosaan atau pencabulan, para pelakunya selalu memastikan tidak ada saksi. Akan tetapi, dalam hal dugaan peristiwa yang terjadi di Magelang tersebut terdapat banyak orang.

 

"Jadi, mudahlah buat PC untuk mencegah peristiwa itu, atau setidaknya tidak aman buat Yosua untuk melakukan aksi itu," terang Edwin.

 

Lebih lanjut, menurut Edwin, dalam rekonstruksi terlihat dan tergambarkan keanehan. Di mana, Edwin mengaku aneh jika benar ada kekerasan seksual di Magelang, PC masih menanyakan keberadaan Brigadir J kepada RR.

 

"Dia menanyakan, kalau kita sebut misalnya dalam konteks skenarionya, kok masih ada pertanyaan dari korban tentang pelaku? Dan juga tergambar dalam rekonstruksi, Yosua masih menghadap PC di kamarnya di Magelang itu. Artinya kok bisa masih bisa bertemu dengan pelaku? Ini peristiwa luar biasa loh buat perempuan," jelas Edwin.

 

Lalu, PC dan Brigadir J masih berada satu rumah di Magelang satu hari sebelum terjadi pembunuhan. Padahal, rumah tersebut merupakan rumah PC. Sehingga, seharusnya PC bisa dan punya kuasa untuk mengusir Brigadir J jika memang benar telah terjadi kekerasan seksual.

 

Bahkan, Brigadir J juga masih bersama dengan PC dalam satu rombongan perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

 

"Yang kedelapan, saya tahan untuk diinformasikan, karena tidak mau mendahului penyidik," ucapnya.

 

Hal lain yang meragukan terjadinya kekerasan seksual itu adalah, PC dan Brigadir J bagaikan Ibu dan Anak. Apalagi, banyak beredar foto-foto bagaimana kedekatan Brigadir J dengan keluar Sambo.

 

Kemudian, Brigadir J merupakan ajudan yang diberikan kepercayaan mengurus keuangan, logistik, dan keperluan ajudan lainnya. Terakhir, Brigadir J bukanlah orang baru. Brigadir J sudah lama bersama PC dan Sambo.

 

"Dan lagi kan, Yosua itu ADC merangkap driver pribadinya Ibu PC. Jadi, dari fakta-fakta itu, sulit untuk memahami dugaan terjadinya kekerasan seksual. Kalau konteksnya adalah kekerasan seksual, itu kan artinya serangan atau paksaan dari pelaku kepada korban," terang Edwin.

 

"Saya lebih sependapat dengan diksi yang digunakan oleh Kapolri. Diksi Kapolri itu ketika di RDP dengan Komisi III ada dugaan asusila. Dugaan asusila itu jauh lebih netral. Betul, betul (suka sama suka)," tuturnya.

 

"Tapi kalau pakai diksi kekerasan seksual, itu artinya paksaan, serangan. Nah paksaan dan serangan itu, kok kayanya enggak tergambar dari hubungan antara PC dan Yosua, seperti tadi yang saya sebutkan," ucap Edwin menutup. *

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.