SANCAnews.id – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Eks Kadiv
Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan tanggapan serius dari Ketua Divisi
Hukum Front Persaudaraan Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab
(HRS), Azis Yanuar.
Aziz bahkan menyebut Irjen Ferdy
Sambo terinspirasi merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J dari kasus unlawfull killing KM 50.
"FS ini diduga terinspirasi
dan menjadikan pola yang digunakan untuk menutup kasus KM 50, sebagai modus
juga untuk menutupi fakta dalam kasus FS," tutur Azis kepada Suara.com,
Jumat (2/9/2022).
Ferdy Sambo, lanjut Aziz, sengaja
memakai pola seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya di Duren Tiga,
Jakarta Selatan. Tujuannya, untuk menutupi fakta di balik kasus tersebut. Motif
seperti itu kata Azis, hampir serupa dengan apa yang terjadi dalam kasus
unlawfull killing KM 50.
"Jadi karena pola fake news
tembak menembak dalam kasus KM 50 sukses menutupi fakta sesungguhnya, maka FS
menggunakan template, modus, pola yang sama untuk menutupi peristiwa di rumah
dinasnya," jelas Azis.
Namun begitu, Azis mengungkap
skenario yang dipakai Ferdy Sambo ini gagal lantaran tidak ada kepentingan
politik yang harus dilindungi di dalamnya. Bedanya di kasus unlawfull killing
KM 50 kata Azis, kasus tersebut kental dengan nuansa politik.
"Sialnya, dalam peristiwa
yang berkaitan dengan dirinya ini, FS lupa, bahwa pola yang digunakan dalam
kasus km 50 itu adalah modus rekayasa yang disepakati bersama oleh para pelaku
dan penguasa politik," ungkap Azis.
"Sementara dalam kasus
dirinya, tidak ada kepentingan politik penguasa yang perlu dilindungi, jadi
pola menciptakan fake news ini gagal total," imbuhnya.
Extra Judicial Killing Ferdy Sambo
Sebelumnya dikabrkan pula bahwa
Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikannya dalam kasus pembunuhan berencana
terhadap Brigadir J. Dari sejumlah temuannya terdapat beberapa poin penting.
Salah satunya Komnas HAM menyebut
pembunuhan berencana terhadap Brigadir termasuk dalam extra judicial killing
atau pembunuhan di luar hukum.
Hal itu masuk dalam kategori
pelanggaran HAM yang dilakukan Ferdy Sambo yang dibantu sejumlah ajudannya.
"Pembunuhan Brigadir J
merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM,(1/9)
Kasus extra judicial killing atau
unlawful killing pernah terjadi dan melibatkan penyidik Polda Metro Jaya. Kasus
itu terkait kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam
anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab.
Komnas HAM juga memapar hasil
investigasi kepada Polri terkait kasus Unlawful Kiling terkait penembakan
terhadap enam pengawal Rizieq tersebut. (suara)