SANCAnews.id – Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis
Pertalite akan dinaikan pemerintah dari harga semula yang berada di kisaran Rp
7.650 per liter.
Presiden Joko Widodo mengumumkan
kenaikan harga dua jenis BBM subsidi dan satu jenis BBM non subsidi bersama
sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
"Ini adalah pilihan terakhir
pemerintah," ujar Jokowi dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat
Presiden.
Dijelaskan oleh Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, besaran kenaikan harga Pertalite,
Solar subsidi, dan Pertamax.
"Hari ini tanggal 3
September 2022, pukul 13.30, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM
subsidi, antara lain Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10 ribu per
liter," ucap Arifin.
"Solar subsidi, dari Rp
5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Pertamax non subsidi dari Rp 12.500
menjadi Rp 14.500 per liter," sambungnya memaparkan.
Arifin memastikan, dengan
pengumuman ini kenaikan harga BBM resmi berlaku dalam hitungan jam pada hari
ini.
"Ini berlaku satu jam sejak
diumumkannya penyesuaian harga ini. Jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB,"
tandasnya. (rmol)