SANCAnews.id – Keputusan Polri tidak menahan tersangka dugaan kasus
pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menuai kritik publik.
Terlebih, keputusan itu tak sejalan jika dibandingkan terhadap perempuan lain
yang berhadapan dengan hukum.
Walaupun, Polisi telah
menyampaikan alasan tidak ditahannya karena tiga pertimbangan yakni kesehatan,
kemanusiaan, dan anak bayi di bawah tiga tahun (batita).
Menanggapi pertimbangan tersebut,
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur
menilai, jika keputusan Polri tidak menahan Putri adalah bentuk yang kerap kali
diperjuangkan pihaknya dalam kasus- kasus lain.
"Iya tentu pertimbangan
tidak menahan itu bagian dari kebijakan yang selama ini juga diperjuangkan masyarakat
sipil ya. Apalagi perempuan dengan kondisi punya anak kecil gitu," Ucap
Isnur saay dihubungi merdeka.com, Minggu (4/9).
Namun demikian, Isnur mengatakan,
problemnya jika keputusan tersebut menimbulkan pandangan 'pilih kasih' ketika
banyak kasus perempuan dengan kondisi pertimbangan serupa, diputuskan ditahan
penyidik.
"Tetapi problemnya
indikatornya tidak jelas jadi ketidakadilan nampak terlihat ketika polisi tidak
menahan ibu PC. Tetapi menahan banyak sekali perempuan ibu-ibu di berbagai
penjuru Indonesia gitu," ujarnya.
Oleh karena itu, Isnur mendesak
seharusnya Polri memiliki indikator yang jelas dan sama berlaku untuk seluruh
wanita yang berhadapan dengan hukum tanpa terkecuali terkait keputusan
penahanan.
"Jadi harusnya polisi punya
indikator yang sama. Tidak kemudian standar ganda. Kalau masyarakat biasa dia
ditahan, lalu kalau PC tidak ditahan atas asas kemanusian itu sangat menonjol
perbedannya," tuturnya.
Misteri Pelecehan Seksual di
Magelang yang Buat Putri Candrawathi Ingin Mati
Alhasil, Isnur mengatakan dengan
perlakuan terhadap Putri membuat masyarakat dengan mudah membanding-bandingkan
perlakuan Polri terhadap perempuan lain yang bisa dianggap tindakan 'pilih
kasih'.
"Iya, dengan mudah publik
kemudian memberikan gambar-gambar perbandingan dengan banyak perempuan lain
yang ditahan. Dengan dan tanpa pertimbangan yang sama seperti PC,"
tuturnya.
"Seharusnya kan polisi
bertindak adil ya, ya kalau mau tidak ditahan ya SOP-nya samakan semuanya dong
jangan ada standar ganda," tambah dia.
Harus Jadi Standar Baru
Sementara itu, Komisi Nasional
Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan) menilai jika tidak ditahannya Putri
sebagai perempuan berhadapan hukum (PBH) dengan pertimbangan yang telah
disampaikan pihak kepolisian seharusnya berlaku untuk semua wanita.
"Jadi sebenarnya ini bukan
keistimewaan, tapi semestinya. Berlaku untuk semua PBH yang sedang maternitas
(fungsi seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak)," kata Komisioner
Komnas Perempuan, Siti Aminah saat dihubungi merdeka,com, Minggu (4/8).
Siti menyampaikan bahwa pihaknya
melakukan hal sama kepada para wanita yang berhadapan dengan hukum. Untuk
berusaha untuk memberikan perlindungan dan advokasi apabila sedang maternitas.
"Terhadap kasus-kasus yang
diadukan ke Komnas Perempuan untuk PBH yang sedang menjalani maternitas seperti
kasus petani perempuan di Jambi, juga di NTT. Kami merekomendasikan untuk tidak
dilakukan penahanan berbasis rutan," ucapnya.
Lantas, Siti menilai mengapa
dalam prakteknya kerap kali ada perbedaan dalam proses penahanan. Menurutnya
karena tidak adanya mekanisme kontrol untuk proses penahanan, hanya ada
pengujian dalam gugatan praperadilan.
Pengacara Brigadir J soal Putri
Tak Ditahan: Apa Berlaku dengan Wanita Lain?
"Dalam HAM, penahanan itu
harus diuji sah atau tidaknya oleh hakim pendahuluan. Karena KUHAP tidak
mengatur juga ada perbedaan pemahaman di kepolisian, maka keberlakuannya
berbeda," ucapnya.
Adapun, Siti juga mengatakan
bahwa perbandingan kasus terhadap Putri yang tidak ditahan harus dipahami masih
sebagai tersangka dan bukan terpidana yang dimana telah diputus bersalah dan
dijatuhi pidana.
Dimana apabila itu telah dijatuhi
pidana, setiap perempuan dapat membawa anaknya ke penjara sampai dengan usia 3
tahun. Setelah 3 tahun dipisahkan sampai si ibu menyelesaikan pidananya. Dimana
berarti lapas harus menyediakan fasilitas untuk pemenuhan hak-hak anak yang
ikut ibunya.
"Saya memahami rasa
ketidakadilan publik, tapi kita juga harus melihat aturan hukum dan
keterbatasannya," imbuh dia.
Penjelasan Polisi
Adapun pihak kepolisian telah
memaparkan alasan subjektif penyidik digunakan. Yakni, atas nama kemanusiaan
karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.
"Ada permintaan dari kuasa
hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan,
terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita.
Jadi itu," demikian Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa
pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.
Meski tidak ditahan, katanya,
penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan
pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib
lapor," tambah Agung.
Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.
"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya. (*)