SANCAnews.id – Kasus pembunuhan
Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Istri Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi sebelumnya mengaku mengalami kekerasan seksual di Magelang.
Namun, Bareskrim Polri mengungkap bahwa tidak ada rekaman CCTV di rumah Ferdy
Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
"Tidak ada CCTV di rumah
Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip detikNews dari Antara, Minggu (4/9/2022).
Seperti diberitakan, istri Ferdy
Sambo sebelumnya sempat melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro
Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) dengan tempat kejadian perkara di
Kompleks Polri Duren Tiga. Adapun yang menjadi terlapor yaitu Brigadir Nopriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hanya saja, per 12 Agustus 2022,
laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan
peristiwa pidana-nya. Laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk
menghalangi penyidikan "obstruction of justice".
Tak hanya sampai di sana, kuasa
hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada 26 Agustus 2022
melaporkan Putri dan Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan
pelecehan seksual.
Terpisah, pengacara Putri
Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan hal tersebut di
pengadilan. Menurut Arman, kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan
tersebut.
"Nanti di pengadilan semua
akan kami buktikan," ucap Arman.
Dugaan adanya pelecehan seksual
terhadap istri Ferdy Sambo yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J kembali
menyeruak setelah Komnas HAM mengumumkan salah satu rekomendasi hasil
penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Komnas HAM menyebut, terdapat
dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J
kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Menanggapi rekomendasi Komnas HAM
tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan
mendalaminya. "Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti
sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman
akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis (1/9/2022).
Untuk diketahui, istri Ferdy
Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Meski begitu, Putri Candrawathi tidak ditahan.
Pengacara Putri Candrawathi
mengatakan kliennya tidak ditahan. Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak
kecil dan kesehatannya tidak stabil. Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Terkait soal penahanan Ibu
Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena
alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan
itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri,
Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
"Ibu Putri masih mempunyai
anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
(detik)