SANCAnews.id – Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelumnya mengaku mengalami kekerasan seksual di Magelang. Namun, Bareskrim Polri mengungkap bahwa tidak ada rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

 

"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip detikNews dari Antara, Minggu (4/9/2022).

 

Seperti diberitakan, istri Ferdy Sambo sebelumnya sempat melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga. Adapun yang menjadi terlapor yaitu Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Hanya saja, per 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya. Laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan "obstruction of justice".

 

Tak hanya sampai di sana, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada 26 Agustus 2022 melaporkan Putri dan Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

 

Terpisah, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan hal tersebut di pengadilan. Menurut Arman, kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.

 

"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman.

 

Dugaan adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J kembali menyeruak setelah Komnas HAM mengumumkan salah satu rekomendasi hasil penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Komnas HAM menyebut, terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

 

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya. "Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis (1/9/2022).

 

Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Meski begitu, Putri Candrawathi tidak ditahan.

 

Pengacara Putri Candrawathi mengatakan kliennya tidak ditahan. Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil. Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

 

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

 

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya. (detik)

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.