SANCAnews.id – Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Putri
Candrawathi masih tetap menjadi sorotan masyarakat setelah ibu empat anak itu
dinyatakan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Nama Putri semakin membetot
perhatian publik ketika dirinya mendapatkan keistimewaan dari pihak kepolisian,
dia tak ditahan sebagaimana empat tersangka lainnya karena alasan masih
memiliki balita berusia 1,5 tahun.
Perlakuan berbeda buat Putri
Candrawathi ini kemudian menuai berbagai kritik tajam dari masyarakat.
“Magfira, seorang ibu yang
memiliki bayi kembar 3, terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di dalam rutan
Tahanan Dirut Aceh. 23 hari sudah 3 bayi kembar ini… (Putri Candrawathi) Tidak ditahan karena
kasus pembunuhan. (Magfira) ditahan karena kasus masuk PNS.” ujar narasi dalam
cuplikan video tersebut dikutip Populis.id Jumat (2/9/2022).
Tidak hanya menyentil polisi dan
Putri Candrawathi, akun ini juga turut menyenggol Ketua Lembaga Perlindungan
Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Dia mengatakan ketika kasus yang menimpa
ibu malang itu, Kak Seto sama sekali tidak terdengar suaranya, dia memang benar-benar
tidak peduli, namun ketika, kasus
pembunuhan Brigadir J mencuat Kak Seto muncul paling depan dan mengaku siap
memberi perlindungan kepada anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Dimana kalian ketika ibu ini
ditahan, dimana kamu Kak Seto! Alasan kalian karena bayi. bagaimana dengan ibu
dengan bayi 3 ini ha. Hukum tumpul ke atas Tajam ke bawah. tolong la jangan
beda2kan hukum.” tulis keterangan tertulis dalam unggahan tersebut.
Sekedar informasi, kasus Magfirah
yang dibui bareng tiga bayi kembarnya itu terjadi di Aceh pada 2018 silam.
Perempuan blia itu dijebloskan ke rutan
Rutan Bireuen, karena kasus calon PNS.
Sebelum ditahan, Magfora
melahirkan bayi kembar tiga di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima
hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan
bersama 3 bayi kembarnya. (*)