SANCAnews.id – Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar
mengungkapkan keputusan penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi adalah
tindakan diskriminatif. Sesuai dengan aturan, menurut dia, Putri mestinya
dikurung karena dikhawatirkan bisa merusak barang bukti atau kabur.
Dosen dari Universitas Trisakti
ini juga menilai dengan tidak ditahannya Putri dengan alasan kemanusiaan, juga
memperburuk citra kepolisian yang terkesan dengan tidak adil kepada tersangka
perempuan yang lain.
"Dengan tidak ditahannya PC,
Kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan
lainnya," kata Abdul Fickar saat dihubungi Jumat 2 September 2022.
Putri yang menjadi tersangka atas
Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, sama seperti
tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya,
sudah sepatutnya mendapat penahanan. Menurut Fickar, seorang tersangka
dengan hukuman penjara 5 tahun ke atas semestinya sudah bisa langsung ditahan.
"Seseorang dapat ditahan itu
syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan
diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak
barang bukti," ujarnya.
Namun, Fickar mengukapkan untuk
penerapannya semua sepenuhnya adalah kewenangan penyidik, penuntut umum, atau
hakim pada proses selanjutnya.
"Penerapannya sepenuhnya
kewenangan penyidik/ penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya,"
tambahnya.
Fickar mengimbau Kepolisian agar
egera menahan istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut agar dapat
memberikan keadilan kepada masyarakat. Pelaku tindak pidana berat yaitu
pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri semestinya sudah membuatnya
bisa segera dikurung.
"Berdasarkan rasa keadilan
dalam masyarakat, dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan
pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Putri
Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan kliennya tidak
menjalani penahanan dikabulkan oleh penyidik. Putri menjalani pemeriksaan
lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 31
Agustus 2022.
"Ya (tidak ditahan),"
kata Arman kepada wartawan saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu malam 31
Agustus 2022.
Arman menambahkan tidak
ditahannya Putri sesuai dengan pasal 31 ayat 1 KUHAP. Dia menyatakan penyidik
menggunakan alasan kemanusiaan karena Putri masih mempunyai anak kecil dan
kondisinya tidak stabil.
Polisi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (tempo)