SANCAnews.id – Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap
tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan
yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Zaidan, Sabtu (10/9) pada
pukul 16.25 WIB di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Pantauan awak media, Kepala Sat
Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin turun langsung mengamankan
tersangka Zaidan saat sedang berada di Lapangan Hanura.
"Ya, kami berhasil
mengamankan DPO atas nama Zaidan, dan langsung kami bawa ke Mapolres guna
pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
Untuk diketahui, Zaidan merupakan
DPO Polres Pesawaran setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian
provokasi dan pengancaman terhadap wartawan beberapa waktu lalu. (rmol)