SANCAnews.id – Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin
Simanjuntak dan mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara sebelumnya dilaporkan
ke Mabes Polri oleh seorang pengacara.
Laporan terhadap dua orang
pengacara ini versi pelapor yang juga pengacara menyebut jika keduanya telah
membuat pernyataan yang dianggap membuat keonaran dengan mengucapkan sesuatu
yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ucapan yang dimaksud ini terkait
dengan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah dilaporkan ke Mabes
Polri, kini si pelapor yang diketahui bernama Zakirudin Chaniago selaku Ketua
Umum Aliansi Advokat Antihoax, diminta hadir di Mabes untuk memberikan
klarifikasi atas laporan polisi yang dibuatnya.
“Hari ini saya akan menghadiri
undangan klarifikasi sesuai dengan laporan polisi yang saya ajukan,” ujar
Zakirudin di Mabes Polri, Selasa (20/9/2022).
Detail hal yang dimaksudkan dia
adalah pernyataan keduanya yang dianggap tidk benar, khususnya soal adanya
penganiayaan dan luka sayatan.
Kata si pelapor setelah dilakukan
outopsi ulang tidak ada luka yang disebutkan seperti luka sayatan.
“Intinya, terkait dengan keonaran
yang mereka timbulkan dari pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
secara hukum, khususnya mengenai luka sayatan, penganiayaan, itu nggak ada. Kan
udah dijawab oleh ahli forensik,” tambahnya.
Ditambahkannya, sebagai advokat
yang mewakili klien untuk penegakan hukum dan keadilan, sebaiknya tidak
menghalangi pekerjaan polisi dalam melakukan penyidikan.
“Kita itu mewakili klien demi
menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan frasa keadilan masyarakat. Kita
mendukung dong dilakukannya penyidikan. Polri melalukan lidik dan sidik, kita
dukung. Jangan kita halang-halangi. Jangan kita pecahkan perhatian mereka,”
ucapnya dari laman PMJ. (suara)