SANCAnews.id – Penyidik Bareskrim Polri tengah menyempurnakan
berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dikembalikan Kejaksaan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, lima berkas tersangka yang dikembalikan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) atau P19 itu dikirim dengan berbagai catatan dan petunjuk
JPU.
“Ini yang jadi fokus kami agar
berkas disempurnakan penyidik, untuk kemudian dikembalikan ke JPU dan semoga
bisa segera P21 (Lengkap),” kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta
Selatan, 2 September 2022.
Sebelumnya, Jaksa Peneliti pada
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan empat
berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum
Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer
Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Tim Jaksa Peneliti berpendapat
berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan
Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu
dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan
Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Sementara itu, Jaksa Peneliti
menilai berkas perkara atas nama Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap
atau P18. Berkas PC akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 (tujuh) hari
setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P19)
diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
Ferdy Sambo Cs disangka dengan
Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56
KUHP, dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan
atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan
rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman
maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
(tempo)