SANCAnews.id – Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana
terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang menjerat Irjen Ferdy
Sambo tidak diciderai dengan anggapan tebang pilih.
Anggapan tebang pilih mencuat
setelah salah satu tersangka Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo sampai
saat ini belum dilakukan penahanan.
Pengamat inteljen dan keamanan
Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati berpendapat masyarakt harus tetap
mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus hukum.
Terkait belum ditahannya PC, Nuning menengarai polisi punya alasan tersendiri. Meski demikian, Nuning mengingatkan agar proses Criminal Scientific Investigation (CSI) yang telah dijalankan oleh polisi dalam menangani kasus Brigadir J tidak diciderai dengan berbagai rekayasa.
"Hal ini bisa saja terjadi
karena ada espri de corp, mungkin hutang budi dan lain. Ini jangan ada
diskriminasi. Jika hal yang tak diharapkan masyarakat tak dilakukan tentu akan
menodai nama baik Polri," demikian kata Nuning kepada Kantor Berita
Politik RMOL, Sabtu (3/9).
Putri sendiri disangka terlibat
dalam pembunuhan Brigadir J. Bahkan Putri juga dijerat pasal yang yang sama
yakni pasal Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana. *