SANCAnews.id – Mabes Polri memastikan tidak ada seremonial alias
upacara pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri usai memori bandingnya
ditolak oleh majelis sidang etik banding.
“(Seremonial PTDH) enggak ada,
sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).
Dedi berdalih, seremonial
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi anggota Polri yang biasanya
dilakukan disimbolisasi dengan pencopotan seragam Polri dan diganti dengan baju
biasa, tidak berbeda dengan hanya diserahkan hasil keputusan sidang etik
banding.
"Serahkan saja sudah bentuk
seremonial itu," jelasnya.
Majelis sidang Komisi Kode Etik
Polri (KKEP) resmi menolak memori banding Ferdy Sambo atas keputusan
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi
dipecat sebagai anggota Polri.
Dedi menyampaikan, Asisten Sumber
Daya Manusia (ASSDM) Polri akan memproses adiminstrasi atas putusan mejalis
sidang etik banding ini untuk mengeluarkan surat pemecatan Ferdy Sambo sebagai
anggota Polri.
“Proses administrasi oleh SDM
selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya. Kalau sudah diserahkan nanti
berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” beber Dedi.
Dedi menyatakan, bahwa keputusan
majelis sidang etik banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada
lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo untuk menolak semua
keputusan terhadap dirinya.
Meskipun, dalam Perpol 7/2022
tentang KEPP dan KKEP yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil
sidang etik dan sidang etik banding, yang bisa digelar dengan kewenangan
Kapolri.
“Keputusan sidang banding ini bersifat
final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang
bersangkutan. Ini merupakan komitmen dari kapolri untuk segera dituntaskan
proses terkait kasus kode etik di Duren Tiga,” tekan Dedi.
Sidang etik banding ini sendiri
diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi
Maryoto yang beranggotakan empat jenderal bintang dua. (rmol)