SANCAnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas
perkara Putri Candrawathi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri pekan ini karena belum lengkap. "Rencananya
pekan ini P-19 dikembalikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung Ketut Sumedana, Senin (5/9/2022), dilansir Antara.
Pada Senin (29/8/2022), tim jaksa
peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu Putri
Candrawathi. Kemudian, berkas tersebut diteliti. Berdasarkan hasil penelitian
pada Kamis (1/9/2022), berkas dinyatakan belum lengkap (P-18).
Berkas pun akan dikembalikan
kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas
perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai
dengan petunjuk jaksa. "Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19),"
ujarnya.
Selain berkas Putri Candrawathi,
jaksa peneliti juga mengembalikan berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J
antara lain berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky
Rizal dan Kuat Ma'ruf. Berkas dikembalikan karena belum lengkap secara formil
maupun materiil.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik fokus menyempurnakan berkas perkara
kelima tersangka untuk segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Terkait masalah timsus, fokus
penyelesaian dan penyempurnaan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang
menjadi petunjuk JPU," ungkap Dedi, Jumat (2/9/2022). (tvone)