SANCAnews.id – Keluarga MAH (21) tak bisa menutupi kebingungannya. Bagaimana tidak, pada Jumat (16/9/2022) pagi, MAH diantarkan ke rumahnya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun oleh dua orang polisi.

 

Namun pada sore hari, MAH ditetapkan kepolisian menjadi tersangka kasus hacker Bjorka, lantaran diduga membantu peretas 'Bjorka' dalam membocorkan data pemerintah.

 

Kabar penetapan tersangka itu pun diketahui keluarga MAH dari awak media yang mencoba melakukan klarifikasi kepada keluarga MAH.

 

"Bingung, wong pagi tadi sudah dipulangkan," kata ayahanda MAH, Jumanto, Jumat (16/9/2022).

 

Menurut Jumanto, pemulangan MAH sudah disertai surat dari kepolisian yang menyatakan anaknya sudah dibebaskan atau dilepaskan, namun ia enggan untuk menunjukkan surat tersebut.

 

Keluarga sendiri sangat bersyukur bisa bertemu kembali anaknya setelah pada Rabu (14/9/2022) lalu ditangkap polisi.

 

"(MAH) sedang keluar, tadi naik motor, tapi tidak tahu ke mana," kata Jumanto saat ditanya pasca penetapan tersangka anaknya.

 

Menurut Jumanto, jika memang benar anaknya menjadi tersangka, apa yang dilakukan MAH adalah tidak sengaja.

 

"Mungkin mau mengetik apa gitu terus salah, jika memang benar (jadi tersangka) mohon dimaafkan," ucap Jumanto. (tribunnews)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.