SANCAnews.id – Keluarga MAH (21) tak bisa menutupi kebingungannya.
Bagaimana tidak, pada Jumat (16/9/2022) pagi, MAH diantarkan ke rumahnya di
Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun
oleh dua orang polisi.
Namun pada sore hari, MAH
ditetapkan kepolisian menjadi tersangka kasus hacker Bjorka, lantaran diduga
membantu peretas 'Bjorka' dalam membocorkan data pemerintah.
Kabar penetapan tersangka itu pun
diketahui keluarga MAH dari awak media yang mencoba melakukan klarifikasi
kepada keluarga MAH.
"Bingung, wong pagi tadi
sudah dipulangkan," kata ayahanda MAH, Jumanto, Jumat (16/9/2022).
Menurut Jumanto, pemulangan MAH
sudah disertai surat dari kepolisian yang menyatakan anaknya sudah dibebaskan
atau dilepaskan, namun ia enggan untuk menunjukkan surat tersebut.
Keluarga sendiri sangat bersyukur
bisa bertemu kembali anaknya setelah pada Rabu (14/9/2022) lalu ditangkap
polisi.
"(MAH) sedang keluar, tadi
naik motor, tapi tidak tahu ke mana," kata Jumanto saat ditanya pasca
penetapan tersangka anaknya.
Menurut Jumanto, jika memang
benar anaknya menjadi tersangka, apa yang dilakukan MAH adalah tidak sengaja.
"Mungkin mau mengetik apa
gitu terus salah, jika memang benar (jadi tersangka) mohon dimaafkan,"
ucap Jumanto. (tribunnews)