SANCAnews.id – Curhatan Nama Dicatut Sebagai Anggota Partai padahal
dirinya tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik.
Curhatan Nama Dicatut Sebagai
Anggota Partai ini ditulis oleh akun twitter @puty yang menceritakan pengalaman
pribadinya.
Curhatan Nama Dicatut Sebagai
Anggota Partai ini ia tulis sebagai pengingat yang lain untuk cek namanya
tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak.
Karena memiliki beberapa kerugian
ketika tidak mendaftar namu namanya ada dalam Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL).
Hal ini dirinya bagikan melalui
postingan twitter yang diunggah pada 2 September 2022 yang sudah di retweet
sebanyak 8 ribu kali dan 19 ribu suka.
Dalam postingannya dirinya merasa
sedih karena namanya tercatat sebagai salah satu anggota partai politik.
“Teman - teman coba cek apakah
namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama gue terdaftar sebagai anggota
Partai Keadilan dan Persatuan. Dari mana kesel dengan menggunakan emot kesal,”
tulis akun @puty.
Dirinya juga menginformasikan
bahwa jika ada yang namanya dicatut oleh partai politik bisa melaporkan ke
Bawaslu setempat.
“ Kalau ternyata kamu salah satu
yang dicatut namanya sama parpol, bisa lapor ke Bawaslu Kabupaten atau Kota,”
lanjutnya.
Dirinya juga menuliskan sumber
informasi ada di laman Instagram Bawaslu RI dengan centang biru, dan
menginformasikan untuk menyensor nomor NIK jika ingin berbagi pengalaman.
Unggahan @puty ditanggapi oleh
akun Bawaslu Kota Bengkulu terkait Nama atau NIk yang dicatut oleh Partai
Politik.
“Bagi teman - teman yang namanya
tercatut di dalam SIPOL tanpa teman - teman sadari bisa melapor di KPU bahkan
Bawaslu daerah masing - masing,” tulis akun instagram Bawaslu Kota Bengkulu.
“Jikalau belum ada waktu
berkunjung kesana bisa melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” lanjutnya.
Beberapa akun juga menanyakan
jika namanya tercatut sebagai anggota partai politik apakah memiliki akibat.
“Ini akibatnya apa ya kalo nama
kita dicatut?” tulis akun @upin13567.
Bawaslu Kota Bengkulu menjawab
ada beberapa akibat dari nama tercatut SIPOL, dan beberapa pekerjaan juga
mensyaratkan untuk membuktikan lewat SIPOL.
“Ada beberapa sih akibat dari
nama tercatut si SIPOL seperti tidak bisa melamar menjadi ASN. Banyak juga
persyaratan pekerjaan yang mewajibkan peserta tidak terdaftar sebagai anggota
parpol dengan dibuktikan namanya tidak ada di SIPOL,” jawab akun Bawaslu Kota
Bengkulu.
Untuk mengecek apakah nama kamu
tercatat di SIPOL bisa di cek melalui link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Curhatan Nama Dicatut Sebagai
Anggota Partai ini sebagai sebuah pelajaran agar selalu berhati-hati ketika
memberikan data pribadi kepada orang lain. (gelora)