SANCAnews.id – Baru keluar penjara atau bebas murni sejak Minggu (21/11/2021). Satu tahun ke depan, Habib Bahar Smith sudah penuh jadwalnya. Habib Bahar akan safari ke daerah-daerah.

 

Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah usai menjalani vonis penjara gara-gara perkara penganiayaan. Habib Bahar kini punya segudang rencana termasuk kembali berdakwah hingga ingin menemui Habib Rizieq Shihab.

 

Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut nanti akan dijadwalkan untuk mengunjungi Habib Rizieq Syihab.

 

“Itu salah satunya nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau,” ujar Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

 

Setelah keluar dari penjara, Habib Bahar berencana kembali berdakwah ke daerah-daerah. Habib Bahar mengatakan akan terus berjuang di jalan dakwah.

 

“Sudah terjadwal beliau satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insyaallah ke daerah-daerah safari. Tadi sampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando imam besar kita,” kata Ichwan.

 

Habib Bahar mendapat bebas murni usai mendapatkan remisi. Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dengan dijemput oleh pengacara dan sejumlah santrinya, Minggu pagi.

 

Setelah keluar dari penjara, Habib Bahar langsung berkumpul dengan keluarga.

 

“Tim kuasa hukum hanya saya saja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal,” kata pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota, kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

 

Menurut Ichwan, Habib Bahar tak langsung pulang ke rumah usai bebas. Habib Bahar, kata Ichwan, sudah berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.

 

Urusan hukum Bahar bermula sejak Desember 2018 saat diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali.

 

Singkat cerita Bahar pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas perkara itu pada Juli 2019. Setahun kemudian atau tepatnya pada Mei 2020 Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.

 

Namun Bahar disebut melanggar syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

 

Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.

 

Lalu pada Oktober 2020, Habib Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan. Perkara penganiayaan itu disebut terjadi pada 4 September 2018 terhadap sopir taksi. Habib Bahar pun kembali diadili hingga akhirnya pada Juni 2021 Bahar divonis 3 bulan penjara. 

 

Dia dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Vonis ini 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 5 bulan. Waktu berlalu hingga pada 21 November 2021 Bahar dinyatakan bebas murni. (pojoksatu)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.