SANCAnews.id – Baru keluar penjara atau bebas murni sejak Minggu
(21/11/2021). Satu tahun ke depan, Habib Bahar Smith sudah penuh jadwalnya.
Habib Bahar akan safari ke daerah-daerah.
Habib Bahar bin Ali bin Smith
sudah usai menjalani vonis penjara gara-gara perkara penganiayaan. Habib Bahar
kini punya segudang rencana termasuk kembali berdakwah hingga ingin menemui
Habib Rizieq Shihab.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan
Tuankotta, menyebut nanti akan dijadwalkan untuk mengunjungi Habib Rizieq
Syihab.
“Itu salah satunya nanti kita
akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq.
Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau,” ujar Ichwan kepada wartawan,
Minggu (21/11/2021).
Setelah keluar dari penjara,
Habib Bahar berencana kembali berdakwah ke daerah-daerah. Habib Bahar
mengatakan akan terus berjuang di jalan dakwah.
“Sudah terjadwal beliau satu
tahun ke depan penuh jadwalnya. Insyaallah ke daerah-daerah safari. Tadi sampaikan
juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando imam besar kita,” kata
Ichwan.
Habib Bahar mendapat bebas murni
usai mendapatkan remisi. Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas
Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dengan dijemput oleh pengacara dan sejumlah
santrinya, Minggu pagi.
Setelah keluar dari penjara,
Habib Bahar langsung berkumpul dengan keluarga.
“Tim kuasa hukum hanya saya saja
yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak
keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal,” kata
pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota, kepada wartawan, Minggu
(21/11/2021).
Menurut Ichwan, Habib Bahar tak
langsung pulang ke rumah usai bebas. Habib Bahar, kata Ichwan, sudah berkumpul
bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.
Urusan hukum Bahar bermula sejak
Desember 2018 saat diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yang
mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali.
Singkat cerita Bahar pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas perkara itu pada Juli 2019. Setahun kemudian atau tepatnya pada Mei 2020 Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Namun Bahar disebut melanggar
syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali
dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
Bahar tidak terima dengan
pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.
Lalu pada Oktober 2020, Habib Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan. Perkara penganiayaan itu disebut terjadi pada 4 September 2018 terhadap sopir taksi. Habib Bahar pun kembali diadili hingga akhirnya pada Juni 2021 Bahar divonis 3 bulan penjara.
Dia dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Vonis ini 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 5 bulan. Waktu berlalu hingga pada 21 November 2021 Bahar dinyatakan bebas murni. (pojoksatu)