SANCAnews.id – Kejaksaan Agung kini sedang mempelajari kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kejaksaan Agung akan segera menangani kasus ini.
Kuasa hukum untuk keluarga
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap kepada Kejaksaan Agung untuk bisa
berani menahan istir dari Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi.
Dari empat tersangka dalam kasus
pembunuhan berencana, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan hingga kini.
Menurut Kamaruddin, Jaksa Agung
belum menerima 'DOA' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Harapan kami Jaksa Agung
akan berani menahan, karena kita anggap dia belum menerima 'DOA',"
kata Kamaruddin seperti mengutip tayangan
dari Kompas TV, seperti dilihat pada hari Senin (26/9/2022).
Maksud dari ‘DOA’ yang dimaksud
oleh Kamaruddin itu adalah Dorongan Amplod atau suap.
"Istrinya Sambo (Putri
Candrawathi) harusnya sudah ditangkap ditahan. Tapi karena ada pertimbangan lain,mungkin
karena mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti
bargaining position, Mungkin kalau dia ditahan akan menyerempet kepada yang
lain,” jelas kamaruddin.
Menurutnya kewenangan yang dan
kekuatan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo sepertinya cukup besar. Bahkan
kewenangan tersebut katanya bisa mengendalikan Lembaga yang lain.
Dirinya mencontohkan soal
beberapa oknum anggota kepolisian yang turut terseret dalam skenario kelicikan
Sambo.
"Lambatnya penanganan kasus
ini karena Sambo dia ini full power. Dia orangnya sangat berkuasa, dia orangnya
bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga. Sehingga banyak (orang
membantu) yang menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan,
merusak barang bukti. Yang membuat jalannya penyidik lambat," kata
Kamaruddin.
meski banding Ferdy Sambo
ditolak, ia tetap berupaya untuk melakukan seribu satu cara untuk meringankan
hukumannya.
Sebagaimana yang diketahui, Ferdy
Sambo telah dipecat oleh Polri setelah pengajuan bandingnya atas sanksi yang
dijatuhi dala sing kode etik ditolak.
Kemudian merespon hal itu, Sambo
kabarnya bakal menggugat Polri terkait pemecatan dirinya, karena merasa tak
terima dengan hal itu.
Rencananya gugatan itu akan
didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Kuasa Hukum
Keluarga Ferdy Sambo bernama Arman Hanis, pihaknya akan menyiapkan langkah
hukum selanjutnya.
"Setelah itu baru kami akan
melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Mengenai hal itu, Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan jika gugatan Ferdy Sambo ke PTUN
adalah haknya. Namun demikian Polri secara tegas mengatakan kalau PTDH
merupakan keputusan final dan mengikat.
"PTUN itu hak yang
bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan
mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta beberapa waktu lalu.
Tidak ada lagi upaya hukum yang
bisa ditemuh oleh Ferdy Sambo setelah pengajuan bandngnya ditolak.
"Sudah tidak ada upaya hukum
lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan
saja tidak masalah. Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk
proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,"
tegas Dedi. (suara)