SANCAnews.id – Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto kembali menyinggung soal alur penyelesain kasus penembakan Brigadir J.

 

Menurut Soleman B Ponto, kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menjadi 'kabur'.

 

Mantan Kabais TNI ini menyampaikan pendapatnya saat berbincang di kanal YouTube Refly Harun, diunggah pada Sabtu 3 September 2022.

 

Lanjut Soleman, masuknya Komnas HAM juga membuat peristiwa polisi ditembak polisi ini membuat semakin rumit.

 

"Masuknya komnas HAM tambah buram lagi, kenapa? dia kan hak asasi manusia perujukannya kan undang-undang 39 tahun 1999," ujarnya.

 

Lantas Soleman juga menyebut acuan Komnas HAM yaitu mengatur hak untuk hidup.

 

"Jadi dengan adanya itu harusnya (Komnas HAM) melihat kenapa ada orang yang hak hidupnya diambil, terus siapa yang mengambil? sekarang kan yang dia ceritakan bukan orang yang mengambil itu," ujar Soleman.

 

"Kalau dia mau menjelaskan ini lho fotonya, jadi awalnya opini bisa bergeser menjadi fakta," ujarnya.

 

Jadi menurut Soleman harusnya Komnas HAM harusnya fokus pada perlindungan HAMnya bukan mengarah ke yang lainnya.

 

"Jadi sepertinya dia melanjutkan pekerjaan polisi," ujarnya.

 

Refly Harun juga berpendapat jika Komnas HAM terlihat lebih fokus pada investigasinya sendiri bukan fokus pada tewasnya seseorang.

 

"Inilah yang awalnya sudah jelas, sekarang malah tambah kabur kemana-mana," ucap Mantan Kabais TNI.

 

Soleman B Ponto juga menyayangkan Komnas HAM tidak membeberkan semua bukti sehingga pernyataannya seolah tidak berlandaskan fakta.

 

"Ini loh fotonya, supaya kita bisa lihat oh ini fakta," ujar Soleman.

 

Mantan Kabais TNI ini juga menekankan jika dalam kasus Brigadir J ini ada penjelasan yang janggal maka akan merusak semuanya.

 

"Apabila yang disampaikan itu satu saja meragukan, itu akan menihilkan semuanya," tegasnya.

 

"Dari awal bilang bapak dan ibu bersama-sama naik mobil (dari Magelang) ternyata enggak, ditambah lagi naik pesawat, yang mana yang benar?," sambungnya.

 

Jadi memang Soleman menilai pernyataan yang disampaikan oleh Komnas HAM itu tidak sama.

 

"Jadi narasi yang dibangun yang disampaikan 2 orang, satu pak Chairul dan satu Pak Taufan ini kalo didetailkan gak klop," tegasnya.

 

"Mana yang benar? bagi intelejen satu saja gak klop dua-duanya susah dipercaya," ujarnya.

 

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir J. Kemudian pihak Komnas HAM menyampaikan 8 poin rekomendasi kepada Polri.

 

"Kami menyampaikan rekomendasi khusus kepada teman-teman kepolisian. Nanti akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis 1 September 2022

 

“Kesimpulan dari temuan dan analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan (Brigadir) J, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.

 

Berikut rekomendasi lengkap dari Komnas HAM adalah sebagai berikut:

 

1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.

 

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.

 

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,

 

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

 

6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

 

7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.

 

8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali. (disway)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.