SANCAnews.id – Pesta demokrasi Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak
Nasional Tahun 2024 semakin menghangat disertai berbagai manuver politik yang
terus membombardir dah menjejalkan pengaruhnya melalui media informasi. Salah
satunya adalah wacana yang secara sengaja digerakkan oleh kelompok tertentu
terkait pencalonan presiden untuk memimpin lebih dari dua periode.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan
Publik (LHKP) Muhammadiyah menilai wacana tersebut jelas tidak sehat bagi
demokrasi yang menjadi amanah reformasi serta semangat pembatasan kekuasaan
(konstitusionalisme) sebagaimana telah ditegaskan oleh konstitusi.
“Oleh karena itu, wacana tersebut
harus tegas dihentikan,” tegas Ketua LHKP Muhammadiyah, Dr. Agus HS.
Reksoprodjo sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu
(18/9).
Agus turut menyoroti polarisasi
politik sebagai dampak dari taktik politik elektoral yang cenderung berupaya
terus membelah dan bukannya merangkul kesatuan. Hal tersebut, katanya, telah
menyebabkan terjadi kutub-kutub masyarakat yang tidak kondusif di satu negara
yang berlandaskan kesatuan dalam keberagaman.
Penyebab polarisasi
terindikasikan akibat sistem salah kaprah ambang batas pencalonan presiden (presidential
nomination threshold) yang mengantarkan pada praktik politik
transaksional-oligarkis serta menutup kesempatan masyarakat luas untuk menjadi
kandidat secara adil dan setara.
Katanya, sudah semestinya semua
pihak bersepakat untuk memberikan kesempatan yang adil bagi rakyat untuk bisa
mendapatkan lebih banyak pilihan dan terhindar dari politik pecah belah, teror,
ataupun rasa takut. Bila keterbelahan itu terus berlanjut, maka bangsa ini
pasti akan mengalami demokrasi politik yang stagnan, involutif, dan bahkan
mengalami kemunduran.
“Sehubungan itu, LHKP Muhammadiyah mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan mendesak partai politik untuk memberikan pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam, serta tidak menimbulkan benturan di masyarakat melalui antitesis dua pasangan calon, seperti halnya Pemilu 2014 dan Pemilu 2019,” demikian Agus. (rmol)