SANCAnews.id – Nama pengusaha Robert Priantono Bonosusatya mencuat
kembali di muka publik belakangan ini. Ia dituding oleh Ketua Indonesia Police
Watch alias IPW, Sugeng Teguh Susanto, meminjamkan jet pribadi kepada Brigadir
Jenderal Hendra Kurniawan saat berkunjung ke rumah orang tua Brigadir J di
Jambi.
Catatan Tempo, mengungkap bahwa
kunjungan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022 atas perintah Inspektur Jenderal
Ferdy Sambo yang saat itu masih berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Saat ini, baik Ferdy Sambo maupun Hendra Kurniawan, telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Apa Hubungan Robert Priantono dengan Budi Gunawan?
Sebelum kasus tersebut, nama
pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sempat menggegerkan publik pada 2015.
Saat itu Robert terungkap memiliki hubungan dengan purnawirawan Jenderal Polisi
Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN.
Pada 2015, Budi Gunawan sempat
mengikuti uji kelayakan menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
alias Kapolri. Sayangnya, ia harus kalah dari purnawirawan Jenderal Polisi
Badrodin Haiti.
Dalam uji kelayakan tersebut,
terungkap sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa anak Budi Gunawan, Muhammad
Herviano Widyatama, menerima kucuran pinjaman dana dari perusahaan asal
Selandia Baru, Pacific Blue International Limited.
Laporan Tempo menyebut bahwa
pinjaman dana tersebut sebesar Rp 57 miliar. Yang menarik dari pinjaman ini
adalah terjadi tanpa memerlukan jaminan atau agunan aset sebagaimana mekanisme
pengajuan kredit kepada bank atau perusahaan investasi pada umumnya.
Hasil pemeriksaan Tim Bareskrim
Polri pada 2010 mengungkapkan bahwa ternyata Robert bersedia menjadi penjamin
dengan penandatanganan Letter of Guarantee sebagai penanggung jawab proses
peminjaman dana. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan
bisnis pertambangan timah dan perhotelan yang digagas oleh Herviano dan Budi.
Saat diperiksa oleh Bareskrim
pada 26 Mei 2010, Robert juga mengaku kenal lama Budi Gunawan walaupun ia tidak
memerinci bagaimana mereka bisa berjumpa. Sementara itu, saat proses
penandatanganan kredit tersebut, Budi Gunawan diketahui menjabat sebagai Kepala
Biro Pengembangan Karier Polri berpangkat brigadir jenderal.
Jejak Robert Priantono Menghilang
Dalam akad sebesar Rp 57 miliar
tersebut, pinjaman berlaku selama tiga tahun dalam bentuk tunai, yaitu sejak 6
Juli 2005-5 Juli 2008. Tetapi, hasil pemeriksaan Bareskrim Polri pada 18 Juni
2010 mengungkap bahwa Herviano baru menyelesaikan cicilannya sebanyak Rp 28,5
miliar. Artinya, Herviano masih memiliki
utang pinjaman kepada perusahaan Pacific Blue International Limited sebanyak Rp
28,5 miliar.
Setelah pemeriksaan terhadap Budi
Gunawan, Herviano Widyatama, dan kolega-koleganya, jejak Robert Priantono
Bonosusatya seakan menghilang meskipun tidak dijelaskan terkait peran dan
tanggung jawabnya sebagai penjamin pinjaman ketika Herviano tidak bisa melunasi
cicilan sesuai tenggat waktu.
Sebab polemik bisnis inilah, pada
13 Januari 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai
tersangka kasus dugaan gratifikasi selama menjabat posisi-posisi strategis di
Mabes Polri dari 2006-2010. Namun, penetapan ini dimentahkan oleh hakim
praperadilan pada 16 Februari 2015 usai Budi mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri jakarta Selatan. (tempo)