SANCAnews.id – Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Ferdy Sambo dan
Hendra Kurniawan menguak soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri sempat bertemu dengan Ferdy, Hendra dan Benny Ali pada malam setelah kejadian pembunuhan Brigadir J alias
Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dua BAP yang sempat dilihat
Tempo tersebut, Hendra dan Benny menyatakan bertemu dengan Kapolri pada Jumat
malam, 8 Juli 2022. Mereka menyatakan
mendapat perintah untuk bertemu Kapolri setelah dihubungi Kakorspripim Kapolri
Kombes Dedi Murti. Saat itu, Benny dan Hendra sedang berada di di kantornya.
Sebelum bertemu dengan Kapolri,
Benny dan Hendra mengaku sempat bertemu dengan Sambo di rumah dinasnya yang
juga menjadi lokasi tewasnya Yosua. Keduanya mendengarkan cerita palsu dari
Sambo bahwa Yosua tewas akibat aksi tembak menembak dengan Bharada E alias
Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dalam perjalanan menuju ruangan
Kapolri, keduanya juga mengaku berpapasan dengan Sambo di lantai 1 Kantor Biro
Provost Polri. Mereka memberitahukan panggilan dari Listyo Sigit tersebut.
"Oiya, jelaskan saja, nanti
saya menghadap juga," kata Sambo menanggapi Hendra dan Benny.
Arahan Kapolri soal kematian Brigadir J
Hendra dan Benny kemudian
melaporkan cerita yang mereka dengar dari Sambo itu kepada Kapolri. Listyo
Sigit pun memberikan arahan agar kasus ini ditangani sesuai prosedur dan
mengabaikan bahwa peristiwa ini terjadi di rumah dinas Kadivpropam Polri.
Usai pertemuan itu, Hendra dan
Benny kemudian kembali ke kantornya sementara Sambo bertemu dengan Kapolri.
Sambo pun sempat kembali ke
Kantor Biro Provos Polri usai menemui Kapolri. Di sana dia berbicara dengan
Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya diamankan di sana atas
perintah Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo memberikan pemaparan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi
III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. Rapat
tersebut membahas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv
Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir
J. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah itu, Sambo menceritakan
kepada Hendra dan Benny soal pertemuannya dengan Kapolri. Dia menyatakan bahwa
Listyo Sigit sempat menanyakan apakah dirinya ikut terlibat menembak Yosua.
"Siap Tidak Jenderal. Kalau
saya nembak kenapa harus di dalam rumah? Pasti saya selesaikan di luar. Kalau
saya yang nembak bisa peccah itu kepalanya karena senjata pegangan saya kaliber
45," kata Sambo kepada Hendra dan Benny menirukan jawabannya kepada
Kapolri.
Perintah Kapolri agar kasus itu
ditangani sesuai prosedur tampaknya tak diindahkan oleh Hendra dan Benny.
Buktinya, mereka terlibat dalam sejumlah upaya menghalangi penyidikan. Misalnya
soal mengawal pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan agar
dilakukan di Biro Paminal.
Brigjen Hendra Kurniawan sempat
menyatakan bahwa hal itu dia lakukan atas perintah Sambo. Dia mengaku
mendapatkan telepon dari Sambo pada Sabtu pagi, 9 Juli 2022.
"Bro, untuk pemeriksaan
saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya. Biar tidak gaduh karena
ini menyangkut Mbak-mu, masalah pelecehan," kata Hendra menirukan perintah
Sambo.
Sambo juga disebut meminta agar
Bharada E cs tak lagi di tahan. Permintaan itu dilontarkan Sambo usai penyidik
Biro Paminal Polri melakukan rekonstruksi di rumah dinasnya di Komplek Polri
Duren Tiga.
Brigjen Benny Ali mengaku sempat
menolak permintaan Sambo itu karena kasus ini masih disidik oleh Polres Jakarta
Selatan. Akan tetapi mereka tak berdaya dengan desakan Sambo.
"Alasannya, Ibu Putri ingin
bertemu karena sudah menyelamatkan nyawanya," kata Benny dalam BAP Ferdy
Sambo dan Hendra Kurniawan.
Setelah itu, Hendra juga terlibat
dalam penghilangan alat bukti rekaman CCTV di sekitar rumah Duren Tiga. Sambo
memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV tersebut.
Pada 13 Juli, Wakaden B
Biropaminal Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, mengaku sempat melaporkan hasil
pengecekan terhadap CCTV tersebut. Arif mengaku dia ditemani Hendra saat itu.
Arif dan Hendra melaporkan bahwa dia menemukan ketidaksesuaian antara cerita Sambo
dengan rekaman CCTV.
"Tidak seperti itu, masa
kamu tidak percaya sama saya," kata Sambo menanggapi laporan tersebut.
Sambo kemudian menanyakan siapa
saja yang sudah melihat rekaman itu dan dimana rekaman itu berada. Arif pun
menjawab bahwa rekaman itu dilihatnya bersama dengan Kompol Chuk Putranto,
Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Ridwan. Sambo pun mengancam keempat bawahannya
itu untuk tutup mulut dan meminta agar rekaman itu dihapus.
"Kalau bocor berarti kalian
berempat yang bocorin," kata Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen
Dedi Prasetyo menolak berkomentar soal isi BAP Ferdy Sambo tersebut. Dia
menyatakan hal itu masuk ke ranah hukum. Pengacara keluarga Brigadir J,
Kamaruddin Simanjuntak, pun tak mau berkomentar soal ini. (tempo)