SANCAnews.id – Sidang banding Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai,
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak ajuan banding Ferdy Sambo dan
tetap menjatuhi sanski pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Namun Polri
juga memastikan tak ada upacara pemecatan terhadap Ferdy Sambo, Senin
(19/9/2022).
Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri
Tegaskan Tak Ada Upacara Pemecatan, Karir Sambo Berakhir? Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan diserahkannya berkas administrasi sidang
kode etik telah dianggap sebagai seremonial pemecatan.
"Nggak ada, sudah diserahkan
berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk
seremonial itu," kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC, Mabes
Polri, Senin 19 September 2022.
Dedi menjelaskan, setelah banding
ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari
kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, Hasil dari sidang
komisi etik menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP yang
memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dengan demikian, Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.
"Satu, menolak permohonan
banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,"
ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September
2022.
Adapun ketua komisi banding Ferdy
Sambo, yakni Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agung Maryoto. Kemudian
wakil komisi sidang, yaitu Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Polisi
Remigius Sigit Triharjanto.
Kemudian, terdapat tiga orang
anggota komisi sidang banding Ferdy Sambo, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri,
Inspektur Jenderal Indra Miza, Wakil Komandan Korbrimob Polri, Inspektur
Jenderal Setyo Boedi Moempoeni dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia,
Inspektur Jenderal Wahyu Widada.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo tersebut
berlangsung selama 3 jam. Putusan banding itu, kata Dedi, merupakan keputusan
kolektif kolegial atau semua majelis hakim setuju banding Ferdy Sambo ditolak
"Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih
sekitar 3 jam.
Kemudian kami secara visual sudah
disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding, bersama 4 anggota
keputusannya kolektif kolegial. Artinya, seluruh hakim tadi sepakat menolak
memori banding yang diajukan irjen Ferdy Sambo," ujar Dedi kepada wartawan
di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
Upaya hukum terakhir Ferdy Sambo pertahankan jabatan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang
pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak ada
upaya hukum lain setelahnya. "Banding
ini sifatnya final dan mengikat," ucapnya.
Sidang KKEP Banding juga merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo. Dengan demikian, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Sambo, ada 4 tersangka
lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal
dan Kuat Maruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi
tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi jalannya
penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Polri juga menetapkan 6 tersangka
lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif
Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan
Widyanto (IW).
Ferdy Sambo mengajukan banding
atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai
anggota Polri.
Sambo dipecat karena perbuatannya
dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Melalui sidang Komisi Kode Etik
Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya
berupa pemecatan tidak dengan hormat.
"Kemudian, pemberhentian
dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan
mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022. (tvone)