SANCAnews.id – Putri Chandrawathi tak ditahan Polri. Alasannya
Putri memiliki anak yang masih balita. Komnas Perempuan menyikapi hal tersebut,
agar perempuan lain yang memiliki balita, sedang menyusui, atau hamil juga
diperlakukan sama.
"Kemudian sampai saat ini
dia tidak ditahan karena alasan yang berkembang di media, dia memiliki balita.
Maka ketiga hal ini haruslah dijadikan standar oleh kepolisian di dalam
menangani menangani kasus-kasus perempuan lainnya," beber Komisioner
Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Siti Aminah menyampaikan itu dalam
jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).
"Komnas Perempuan baik
dimuat oleh media atau tidak, ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak
maternitas seperti sedang hamil, menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan
selalu merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan," tegas Siti
Aminah.
Ke depan, Siti Aminah berharap
Polri memiliki standar dalam penanganan kasus perempuan yang sedang hamil,
menyusui, dan juga memiliki balita.
"Maka itu tidak boleh
terjadi ke depannya. Kepolisian harus memiliki standar kapan seorang perempuan
itu boleh dilakukan penahanan. Penahanan berbasis Rutan itu adalah pilihan
terakhir," tegasnya.
Sama seperti halnya pada Putri,
Siti Aminah menyebut, Putri adalah korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi
di Magelang. Putri mendapatkan sejumlah hak mulai dari psikolog hingga bantuan
hukum.
"Saat ibu P, baik menjadi
korban atau pelaku, mendapatkan haknya mendapatkan pendampingan psikolog, ia
diberikan haknya dan akses bantuan hukum," beber Siti Aminah. (kumparan)