SANCAnews.id – Sebelum ditangkap, ponsel milik MAH, tersangka kasus
peretas Bjorka, sempat diminta polisi. Setelah itu, polisi menyerahkan uang
sebesar Rp 5 juta sebagai ganti rugi.
Kakak kandung MAH, Novianti
membenarkan ponsel adiknya itu diminta polisi. Polisi belakangan memberi ganti
rugi sebesar Rp 5 juta.
“Polisi biasanya minta bukti.
Tetapi polisi baik. Kemudian dikasih uang Rp 5 juta untuk beli ponsel yang
baru. Ponsel kan penting dipakai sehari-hari,” ujar Novianti di kediaman
orangtuanya, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Madiun, Jumat
(16/9/2022).
Menurut Novianti, adiknya itu tak
memiliki komputer atau perangkat canggih lainnya. Adiknya hanya memiliki sebuah
ponsel.
Novianti mengaku tak mengetahui
aktivitas sehari-hari adiknya itu karena tinggal bersama suaminya di Kabupaten
Magetan.
Sementara itu, ayah kandung MAH,
Jumanto mengatakan, MAH hanya memiliki ponsel untuk berkomunikasi. Ponsel itu
juga lebih banyak dipakai bermain game online.
“Di rumah tidak ada perlengkapan
komputer. Hanya handphone saja,” jelas Jumanto.
Sebelumnya, keluarga MAH bingung
dengan penetapan tersangka dalam kasus peretasan yang dilakukan peretas Bjorka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MAH dipulangkan dan mendapat surat bebas
dari polisi.
“Tadi dinyatakan bebas sekarang
kok tersangka. Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” kata Jumanto di
kediamannya, Jumat.
Keluarga menyangka, MAH tak lagi
terjerat kasus itu setelah dipulangkan. Namun, keluarga kaget saat mendapat
informasi penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Jumanto yang berprofesi sebagai
petani itu belum mengetahui langkah yang harus dilakukan setelah anaknya jadi
tersangka. Jumanto meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan MAH. (kompas)