SANCAnews.id – Pegiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar
menanggapi laporan Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat alias Brigadir J. Haris menilai seharusnya ada soal penyiksaan dalam
laporan Komnas HAM itu
“Tapi saya ada catatan juga soal
laporannya Komnas HAM, menurut saya ada penyiksaan.
Proses menuju peluru itu
menyentuh tubuhnya Joshua itu ada intimidasi, ada pemaksaan itu torture pak dan
itu sistematik dengan dalih bahwa ini Pasal 340 menuju pembunuhannya
peristiwanya itu ada penyiksaan di sana, saya berani berdebat secara HAM dengan
siapa pun," kata Haris Azhar dalam acara Catatan Demokrasi tvOne pada
Selasa malam, 6 September 2022.
Haris menyebut, dalam terminologi
HAM penyiksaan itu tidak bergantung pada hasil dokter forensik saja, penyiksaan
juga tidak harus fisik.
"Penyiksaan itu tidak perlu
harus fisik. Kita ini dulu udah puluhan kali advokasi penyiksaan. Maksud saya
penyiksaan itu enggak harus fisik psikologi itu masuk,” ucap Haris.
Ia pun menyebutkan contoh-contoh
penyiksaan yang tidak memakai kekerasan seperti penculikan dan hilangnya
aktivis.
“Di rezim-rezim yang bengis gitu
ya orang enggak diapa-apain, misalnya korban penculikan dan penghilangan
aktivis tuh kalau kita baca kesaksiannya, mereka ditaruh di satu ruangan
dipasangi lagu dangdut itu melulu diputerin itu kan kayak cuci otak. Nah itu
masuk penyiksaan, torture," lanjutnya.
Kemudian Haris membaca laporan
dari Komnas HAM dan merasa kecewa, karena dari laporan dari Komnas HAM tidak
ada yang menyebutkan jika Brigadir J mendapat penyiksaan.
"Jadi saya kecewa betul
waktu baca laporannya Komnas HAM ini lembaga negara kok enggak ngomong
penyiksaan. Itu mestinya nongol di situ muncul," kata pengacara tersebut.
(suara)