SANCAnews.id – Pegiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menanggapi laporan Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Haris menilai seharusnya ada soal penyiksaan dalam laporan Komnas HAM itu

 

“Tapi saya ada catatan juga soal laporannya Komnas HAM, menurut saya ada penyiksaan.

 

Proses menuju peluru itu menyentuh tubuhnya Joshua itu ada intimidasi, ada pemaksaan itu torture pak dan itu sistematik dengan dalih bahwa ini Pasal 340 menuju pembunuhannya peristiwanya itu ada penyiksaan di sana, saya berani berdebat secara HAM dengan siapa pun," kata Haris Azhar dalam acara Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa malam, 6 September 2022.

 

Haris menyebut, dalam terminologi HAM penyiksaan itu tidak bergantung pada hasil dokter forensik saja, penyiksaan juga tidak harus fisik.

 

"Penyiksaan itu tidak perlu harus fisik. Kita ini dulu udah puluhan kali advokasi penyiksaan. Maksud saya penyiksaan itu enggak harus fisik psikologi itu masuk,” ucap Haris.

 

Ia pun menyebutkan contoh-contoh penyiksaan yang tidak memakai kekerasan seperti penculikan dan hilangnya aktivis.

 

“Di rezim-rezim yang bengis gitu ya orang enggak diapa-apain, misalnya korban penculikan dan penghilangan aktivis tuh kalau kita baca kesaksiannya, mereka ditaruh di satu ruangan dipasangi lagu dangdut itu melulu diputerin itu kan kayak cuci otak. Nah itu masuk penyiksaan, torture," lanjutnya.

 

Kemudian Haris membaca laporan dari Komnas HAM dan merasa kecewa, karena dari laporan dari Komnas HAM tidak ada yang menyebutkan jika Brigadir J mendapat penyiksaan.

 

"Jadi saya kecewa betul waktu baca laporannya Komnas HAM ini lembaga negara kok enggak ngomong penyiksaan. Itu mestinya nongol di situ muncul," kata pengacara tersebut. (suara)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.