SANCAnews.id – Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera
setengah tiang selama dua hari, dimulai 30 September hari ini hingga 1 Oktober
2022.
Imbauan tersebut tertuang dalam
surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan
ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada 17 September lalu.
Tak hanya masyarakat umum,
imbauan dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini juga berlaku bagi
setiap kantor instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan.
"Agar mengibarkan bendera
setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat,
bendera berkibar satu tiang penuh,” bunyi poin kelima dalam surat
Kemendikbudristek sebagaimana dikutip redaksi, Jumat (30/9).
Menindaklanjuti surat
Kemendikbudristek, jajaran Mahkamah Agung RI hari ini mengibarkan bendera
setengah tiang. Hal itu termaktub dalam Surat Nomor 2189/SEK/HM.01.2/9/2022
tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022.
Setiap kantor pengadilan pada
tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada 1
Oktober 2022 mulai pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,"
demikian bunyi poin kedua surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI. (rmol)