SANCAnews.id – Tim advokasi KM 50 menyambangi Mabes Polri untuk
menyerahkan novum alias bukti baru kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal
Habib Rizieq Shihab.
Hal ini sekaligus menjawab
tantangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika rapat kerja bersama
dengan komisi III DPR pada Rabu 24 Agustus 2022 yang lalu.
“Untuk menindaklanjuti pernyataan
Kapolri ini, sejumlah advokat yang terhimpun dalam 'Tim Advokasi Peristiwa KM 50'
mendatangi Mabes Polri dan menyerahkan sejumlah novum (bukti baru), pada Selasa
(20/9),” kata salah satu perwakilan tim advokasi peristiwa KM 50 dalam video
yang diunggah akun Youtube Ahmad Khozinudin dilihat Kamis (22/9).
Mereka menyampaikan, dalam kasus
KM 50 setidaknya terdapat tiga pintu untuk menemukan novum alias bukti baru,
yaitu buku putih, putusan Habib Rizieqa dan melakukan audit terhadap Satuan
Tugas Khusus (Satgassus) Polri.
“Peristiwa sesungguhnya adalah
adanya pelanggaran HAM berat, yang harus diadili dengan UU No 26/2000 tentang
pengadilan HAM, sebagaimana kesimpulan dan tuntutan yang termuat dalam Buku
Putih (novum),” tulis keterangan dalam unggahan Youtube itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa, tewasnya enam laskar FPI di tol
Jakarta-Cikampek KM 50 berpeluang bakal dibuka kembali kasusnya jika ada novum
alias bukti baru.
Hal tersebut disampaikan Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan usai melakukan rapat dengar
pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI, Rabu (24/8).
“Terkait dengan KM 50, ini juga
saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan
kita lihat juga Jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus
tersebut. Sehingga tentunya kami juga menunggu, namun demikian apabila ada
novum baru tentunya kami akan juga memproses,” kata Kapolri saat itu. (rmol)