SANCAnews.id – Satu perwira lagi loyalis Irjen Ferdy Sambo dijatuhi
hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kali ini giliran eks Wadirkrimum
Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dalam sidang kode etik
terkait kasus Brigadir J.
Berdasarkan hasil sidang kode
etik yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, disebutkan AKBP
Jerry Siagian tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait
ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Dalam sidang ini, dihadirkan 13
saksi yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol
ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.
Hasil sidang etik AKBP Jerry
Siagian ini menambah panjang daftar perwira Polri yang dipecat akibat kasus
Brigadir J.
Mereka yang dipecat antara lain,
Irjen Ferdy Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol
Baiquni. Keempatnya menyatakan banding atas putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, AKBP
Jerry Siagian sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang
dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam
surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23
Agustus 2022. Saat ini, Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus.
Jejak Jerry Siagian
Jerry disebut-sebut punya peran cukup penting dalam pusaran kasus kematian Brigadir J. Ia pernah melakukan pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7/2022).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi
Pasaribu, Edwin mengatakan pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry Siagian itu
tidak hanya dihadiri oleh LPSK, tapi juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan,
Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM),
serta psikolog.
Pada pertemuan itu, LPSK didesak untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.
"Forum itu atau kehendak
dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC
(Putri Candrawathi)," ujar Edwin saat itu.
"Hal itu tidak bisa kami
kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami
belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri."
Selain itu, AKBP Jerry diduga terlibat dalam pengerusakan tempat kejadian perkara (TKP). Terkait dugaan pengerusakan TKP itulah Jerry Siagian langsung ditahan di sel khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
7 Tersangka obstruction of justice
Saat ini, Polri telah menetapkan
7 tersangka terkait obstruction of justice dalam pengusutan kasus pembunuhan
Brigadir J.
Tujuh tersangka itu:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman
5. Baiquni Wibowo
6. Kompol Chuck Putranto
7. AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49
juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE
Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal
55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (tribunnews)