SANCAnews.id – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi
menolak memori banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Dengan Tidak
Hormat (PTDH). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota
Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo menyampaikan, Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri akan memproses
adiminstrasi atas putusan mejalis sidang etik banding ini untuk mengeluarkan
surat pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
“Proses administrasi oleh SDM
selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya. Kalau sudah diserahkan nanti
berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Dedi kepada wartawan di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Dedi menyatakan, bahwa keputusan
majelis sidang etik banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada
lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo untuk menolak semua
keputusan terhadap dirinya.
Meskipun, dalam Perpol 7/2022
tentang KEPP dan KKEP yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil
sidang etik dan sidang etik banding, yang bisa digelar dengan kewenangan
Kapolri.
“Keputusan sidang banding ini
bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang
bersangkutan. Ini merupakan komitmen dari kapolri untuk segera dituntaskan
proses terkait kasus kode etik di Duren Tiga,” tekan Dedi.
Sidang etik banding ini sendiri
diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi
Maryoto yang beranggotakan empat jenderal bintang dua. (rmol)