SANCAnews.id – Ferdy Sambo kembali menulis surat yang isinya membela
anak buahnya Brigjen Hendra Kurniawan.
Dalam surat yang ditulis tangan
itu, Ferdy Sambo menyampaikan kalau anak buahnya itu tidak terlibat dalam dalam
perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, tersangka memiliki hak untuk
mengingkari sangkaan.
"Orang terdakwa, tersangka
sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi
kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).
Oleh karena itu, Dedi menegaskan,
keputusan bersalah atau tidaknya sesorang berada di tangan hakim yang
menentukan sesuai dengan penilaian terhadap fakta-fakta di persidangan.
"Monggo, silakan, tapi fakta
persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan
fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti
hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya. Itu dulu,"
ujar Dedi.
Tim khusus (timsus) Polri resmi
menetapkan tujuh orang personel Polri sebagai tersangka atas sangkaan
merintangi penyidikan alias obstruction of justice.
Selain Ferdy Sambo, para
tersangka itu mayoritas anak buah Ferdy Sambo sewaktu menjabat sebagai Kadiv
Propam, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP
Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan
Widyanto.
Sebelumnya, istri Brigjen Hendra
Kurniawan, Seali Syah, mengunggah surat yang katanya ditulis oleh Irjen Ferdy
Sambo dan menyebut suaminya tidak
terlibat perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Surat Sambo itu menyebut Brigjen
Hendra hanya mengamankan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga.
Dalam surat tersebut, Sambo
menuliskan dugaan CCTV di pos satpam Duren Tiga diamankan Brigjen Hendra dan
Kombes Agus Nurpatria atas perintah dirinya. Dia mengaku memerintah Hendra
selaku atasan langsung.
"Berkaitan dengan kegiatan
awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh
BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku
atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 Tahun 2015 tentang
SOP Penyelidikan," tulis Sambo.
Sambo kemudian menuliskan Brigjen
Hendra dan Kombes Agus tak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga. Dia
menyebut laporan yang menyatakan Brigjen Hendra dan AKBP Agus hanya mengamankan
CCTV di rumah dinas Duren Tiga.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya. (rmol)