SANCAnews.id – Isu konsorsium 303 atau gabungan pengusaha judi yang
menjadi perhatian masyarakat ini tengah didalami.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan dengan
menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk
mengusut aliran keuangan yang diduga berkaitan dengan perjudian.
“Saat ini, ada yang sedang kita
analisa 329 rekening. 202 rekening sudah kita blokir,” kata Kapolri dalam
konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Terkait dengan aktivitas judi
ini, kata Kapolri pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka dan telah di
masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 10 Orang itu, kata Kapolri
diduga sebagai pelaku perjudian kelas atas atau bandar.
“Empat, kita cekal, dengan
inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri,”
bebernya.
Untuk memburu buronan alias DPO
ini, kata Kapolri dirinya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari
Bareskrim, Polda terkait dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri
untuk melakukan sejumlah upaya. Diantaranya, mengeluarkan red notice dan
melakukan pendekatan police to police
“Kami kirimkan saat ini anggota
kami ke lima negara. Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa
membawa buron tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri,” ungkap Kapolri.
Namun ia belum mau membeberkan
terkait negara mana saja yang menjadi tempat pencarian buronan judi itu.
“Mohon doanya agar mereka bisa
kita bawa pulang,” pungkasnya.
Kapolri juga menegaskan, jika
dalam proses penyelidikan terdapat keterlibatan anggota Polri, akan langsung
dilakukan penindakan.
“Yang jelas kalau memang ada
keterlibatan anggota di dalamnya kita proses, ini supaya menjadi jelas dan
rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan,”
demikian Kapolri. (rmol)