SANCAnews.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang
tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan UU PDP diambil saat
pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang
2022-2023 di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU
PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada 7 September 2022 setelah
mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah, memutuskan untuk menyetujui RUU
PDP untuk dibahas pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"RUU PDP terdiri dari 16 Bab
dan 72 Pasal. Kami harapkan RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang,"
kata Abdul Kharis, Selasa (20/9).
Mendengar penjelasan dari Abdul
Kharis, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh
peserta rapat soal persetujuan RUU PDP menjadi undang-undang.
"Apakah rancangan tentang
RUU PDP dapat diseujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya
Lodewijk.
"Setuju," kata seluruh
anggota dalam Rapat Paripurna. (rmol)