SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken
Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo. Berkas tersebut
sudah dikirim kembali ke Polri.
Hal itu disampaikan Sekretaris
Militer Presiden Laksma TNI Hersan saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
"Keppresnya (terkait
pemecatan Ferdy Sambo) sudah ditandatangani Presiden," kata Hersan saat
dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Hersan menambahkan, berkas
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo juga sudah dikirim kembali
ke Asisten SDM Polri untuk ditindaklanjuti.
"Sudah dikirim ke ASDM
Polri," ucapnya singkat.
Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Dikirim ke Istana
Sebelumnya, Polri telah
menyerahkan berkas surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias
pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik
Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen
Dedi Prasetyo menyebut perkembangan terkait hal tersebut nantinya akan segera
disampaikan.
"Sudah (diserahkan ke Sekmil
Presiden), nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM, akan
diinfokan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Diketahui, permohonan banding
Ferdy Sambo atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
telah ditolak. Sidang KKEP banding itu dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung
Budi Maryoto.
Atas keputusan penolakan banding
tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Dedi ketika itu menyebut
keputusan KKEP banding bersifat final dan mengikat.
"Keputusan sidang banding
final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini
komitmen Kapolri," jelasnya.
Segera Disidang
Ferdy Sambo dipecat usai
ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias
Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo ditetapkan tersangka
bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard
Eliezer, Bripka RR alias Ricky dan KM alias Kuat Maruf.
Berkas kelima tersangka ini telah
dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI. Polri rencananya akan
melimpahkan kelima tersangka berikut barang buktinya ke Kejagung pada Senin
(3/10/2022) pekan depan. (suara)