SANCAnews.id – Video Irjen Ferdy Sambo dan Fadil Imran beberapa
hari setelah kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir
J terungkap, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Majalah
Tempo, Ferdy Sambo menghubungi Fadil Imran satu - dua jam setelah kematian Brigadir J. Dua
petinggi Polri yang mengetahui informasi tersebut mengatakan, Ferdy mengabarkan
kepada Fadil Imran bahwa Yosua dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang
Lumia alias Bharada E, ajudannya yang lain, terlibat baku tembak. Yosua tewas
di tempat.
Ferdy juga menceritakan Yosua
telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Menurut dua petinggi polisi itu,
Fadil percaya terhadap informasi itu. Itulah kenapa ia menemui Ferdy lalu
memeluk dan menghiburnya pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu. "Saya memberikan
support kepada adik saya, Sambo, agar tegar menghadapi cobaan ini," kata
Fadil saat itu.
Fadil juga meneruskan informasi
Ferdy Sambo itu kepada Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta dan
Kapolda Sumatera Utara Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak. Mereka bertemu di
kantor Polda Metro Jaya beberapa hari kemudian. Seorang penyidik mengatakan
pertemuan itu atas inisiatif pensiunan pimpinan Polri.
Mereka adalah penasihat di Satuan
Tugas Khusus Merah Putih. Ferdy Sambo menjadi Kepala Satgassus Merah Putih sejak pertengahan 2020. Mereka kerap bekerja
sama menjalankan operasi, khususnya pengungkapakan kasus kasus narkotik.
Berbagi Tugas
Fadil, Nico, dan Panca berbagi
tugas menyebarkan informasi tembak menembak dan pelecehan seksual oleh Brigadir
Yosua itu ke banyak orang. Sedangkan Nico dan Panca bertugas melobi para
pejabat utama Polri, seperti Komisaris Jenderal Agung Budi Maryodo dan Kepala
Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendera Agus Andrianto.
Agung tak membantah jika disebut
telah mendengar pertemuan tiga kepala polda itu untuk menyokong cerita Ferdy
Sambo. "Peristiwa itu juga turut kami dalami," kata Agung seperti
dikutip Majalah Tempo.
Fadil Imran tak menjawab seputar
kabar tersebut. "Nanti saja," kata dia pada Sabtu, 3 September 2022
lalu. "Kalau mau nanya itu, tanya ke Mabes saja."
Polisi telah menggelar sidang
Komite Kode Etik Kepolisian terhadap beberapa anggota Polri yang diduga
melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus
pembunuhan Brigadir J. Sidang kode etik telah memutuskan Ferdy Sambo
diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.
Dua anggota polisi lainnya juga
telah dinyatakan melanggar etik dan diberhentikan tidak dengan hormat. Keduanya
adalah Komisaris Polisi Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Mereka telah mengajukan banding
atas putusan itu. Hari ini Polri sedianya akan menggelar lagi sidang etik,
namun diundur jadi besok. "Cooling down dulu," kata Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (tempo)