SANCAnews.id – Jika melihat dari aspek keadilan dan asas persamaan hukum, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) semestinya layak untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menjelang jalani persidangan di Pengadilan.

 

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, ada dua kemungkinan status penahanan PC. Semua tergantung sikap dan pendapat JPU.

 

"Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/9).

 

Sehingga, sesuai prosedur hukum, ada dua kemungkinan. Bisa saja Putri ditahan dan bisa juga tidak ditahan. Karena, hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut.

 

"Karena nantinya Jaksa Penuntut Umum, setelah mereka menerima pelimpahan tahap dua berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti, mereka akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan. Ini domain mutlak penuntut umum," terang Azmi.

 

JPU, lanjut Azmi, akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan ada hal atau keadaan subjektifnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak tersangka mengajukan hak penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP

 

"Karenanya jika menurut jaksa penuntut umum (tersangka) tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap tersangka kooperatif ketika akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dapat saja karena kewenangan hukumnya Jaksa tidak melakukan penahanan," papar Azmi.

 

Namun, ditegaskan Azmi, semua kembali kepada pertimbangan yang matang. Misalnya, demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan, termasuk rasa keadilan dan integritas JPU.

 

Karena Jaksa harus profesional dan objektif dalam menjaga keseimbangan bagi korban, pelaku, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.

 

"Sehingga bila melihat dari aspek keadilan dan jika Jaksa berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain, dan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif, semestinya layak pula untuk dilakukan penahanan kepada Ibu PC," pungkas Azmi. (*)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.