SANCAnews.id – Jika melihat dari aspek keadilan dan asas persamaan
hukum, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) semestinya layak untuk melakukan
penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menjelang jalani
persidangan di Pengadilan.
Dosen Hukum Pidana Universitas
Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, ada dua kemungkinan status penahanan PC.
Semua tergantung sikap dan pendapat JPU.
"Dengan dinyatakan berkas
perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil,
tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan
pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Azmi kepada Kantor
Berita Politik RMOL, Jumat (30/9).
Sehingga, sesuai prosedur hukum,
ada dua kemungkinan. Bisa saja Putri ditahan dan bisa juga tidak ditahan.
Karena, hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan
tersebut.
"Karena nantinya Jaksa
Penuntut Umum, setelah mereka menerima pelimpahan tahap dua berupa berkas
perkara, tersangka dan barang bukti, mereka akan buat pendapat dan menentukan
sikap apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan. Ini domain mutlak penuntut
umum," terang Azmi.
JPU, lanjut Azmi, akan menilai
secara profesional dan mempertimbangkan ada hal atau keadaan subjektifnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak tersangka
mengajukan hak penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP
"Karenanya jika menurut
jaksa penuntut umum (tersangka) tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap tersangka kooperatif ketika
akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dapat saja karena kewenangan hukumnya
Jaksa tidak melakukan penahanan," papar Azmi.
Namun, ditegaskan Azmi, semua
kembali kepada pertimbangan yang matang. Misalnya, demi memudahkan proses
pemeriksaan di persidangan pengadilan, termasuk rasa keadilan dan integritas
JPU.
Karena Jaksa harus profesional
dan objektif dalam menjaga keseimbangan bagi korban, pelaku, termasuk negara
dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.
"Sehingga bila melihat dari
aspek keadilan dan jika Jaksa berani bersikap tegas dalam menerapkan asas
persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain, dan menilainya
berdasarkan pertimbangan objektif, semestinya layak pula untuk dilakukan
penahanan kepada Ibu PC," pungkas Azmi. (*)