SANCAnews.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak seorang pejabat Bareskrim. Ini karena
pejabat tersebut dianggap bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan
wewenang dalam menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan di Polda Jawa
Barat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
mengungkap kasus ini berdasarkan seseorang yang mengadukan kasusnya ke IPW.
Menurut Sugeng, terlihat nyata di halaman rekomendasi, ada yang diganti dan
ditandatangani pejabat Bareskrim tersebut, setelah satu bulan lebih pascagelar
perkara, yakni tanggal 28 April 2022.
Rekomendasi awal dari hasil gelar
perkara tersebut adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu
menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2021 tanggal 4
November 2021.
“Padahal dalam gelar perkara
tersebut, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang
jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp48 Miliar. Sehingga, dengan mengganti
rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut,” ujar Sugeng dalam siaran
persnya, Jumat, 2 September 2022.
“Sudah saatnya, institusi Polri
melakukan bersih-bersih dari tangan-tangan kotor anggota untuk meningkatkan
kepercayaan publik terhadap Polri setelah era pemecatan Irjen Ferdy Sambo,”
kata Ketua IPW. (tempo)