SANCAnews.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak seorang pejabat Bareskrim. Ini karena pejabat tersebut dianggap bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara dugaan penggelapan dan penipuan di Polda Jawa Barat.

 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap kasus ini berdasarkan seseorang yang mengadukan kasusnya ke IPW. Menurut Sugeng, terlihat nyata di halaman rekomendasi, ada yang diganti dan ditandatangani pejabat Bareskrim tersebut, setelah satu bulan lebih pascagelar perkara, yakni tanggal 28 April 2022.

 

Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara tersebut adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2021 tanggal 4 November 2021.

 

“Padahal dalam gelar perkara tersebut, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp48 Miliar. Sehingga, dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut,” ujar Sugeng dalam siaran persnya, Jumat, 2 September 2022.

 

“Sudah saatnya, institusi Polri melakukan bersih-bersih dari tangan-tangan kotor anggota untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri setelah era pemecatan Irjen Ferdy Sambo,” kata Ketua IPW. (tempo)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.