SANCAnews.id – Habib Bahar bin Smith bebas dari Rumah Tahanan
(Rutan) Polda Jabar, Kamis dini hari (1/9).
Bahar bin Smith disambut pihak
keluarga dan langsung menuju Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten
Bogor.
"Habib keluar dari rutan
Polda Jabar jam 3 pagi. (Habib) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren,
kediaman beliau. Kondisi beliau sehat, bugar," ujar kuasa hukum Bahar bin
Smith, Ichwanuddin Tuankotta diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.
Bahar bin Smith belum memberi
keterangan kapan dirinya akan kembali mulai berceramah.
"Beliau ingin fokus dengan
keluarga," tutur Ichwanuddin.
Sementara itu dikonfirmasi
terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Andrie Dwi Subianto mengatakan,
dibebaskannya Bahar usai adanya penetapan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT)
Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu.
"Ya sudah bebas murni.
Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,"
kata Andrie.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi
(PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan
penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.
Hal itu sebagaimana putusan hakim
PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly
Endang dan Robert Siahaan.
Sebagaimana dikutip dari laman
Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa
atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.
Vonis hakim PT Bandung lebih
besar ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan
hukuman 6 bulan 15 hari.
Dalam putusannya, hakim PT
Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar
yang berkelebihan atau tidak lengkap.
Vonis itu dikurangkan dari masa
penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari
penjara.
"Memerintahkan agar terdakwa
dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim. (rmol)