SANCAnews.id – Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Ferdy Sambo yang
sempat dilihat Tempo mengungkap soal penghapusan rekaman kamera keamanan di
sekitar rumah dinasnya. Sambo sempat mengancam bawahannya yang sempat melihat
rekaman tersebut untuk tutup mulut.
Dalam BAP itu Sambo awalnya
mengaku memerintahkan mantan Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk
mengamankan kamera keamanan atau CCTV (Close Circuit Television) di sekitar
rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Perintah itu
diberikan Sambo ketika Hendra hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J alias
Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keterlibatan Hendra bermula
ketika dia mendapatkan telepon dari Sambo yang memintanya untuk datang ke Duren
Tiga. Hendra sedang memancing di kawasan Pantai Indah Kapuk saat itu.
"Kasus nih, ajudan
tembak-tembakan, satu meninggal," kata Sambo kepada Hendra melalui
hubungan telepon.
Mendapatkan perintah itu, Hendra
langsung meluncur ke Duren Tiga. Sesampainya di sana, Sambo menceritakan
skenario palsu kematian Brigadir J yang telah dia persiapkan kepada Hendra.
Sambo menceritakan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat tembak menembak
dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Brigadir J juga disebut
melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Kepala Biro
Provos Polri, Brigjen Benny Ali, pun ikut mendengarkan cerita itu bersama
Hendra.
Perintah untuk mengamankan CCTV
Kepada penyidik, Sambo awalnya
mengaku memerintahkan dua bawahannya itu untuk melakukan penyidikan kematian
Brigadir J sesuai dengan prosedur. Dia meminta mereka untuk mengamankan alat
bukti berupa pistol, CCTV serta saksi-saksi, yaitu: Bharada E, Bripka Ricky
Rizal dan Kuat Ma'ruf ke kantor Propam Mabes Polri.
Penyidik pun membacakan
keterangan mantan Wakaden B Biropaminal Polri, AKBP Arif Rachman Arifin kepada
Sambo. Dalam keterangannya, Arif menyatakan sempat melaporkan hasil pengecekan
CCTV itu bersama Hendra pada 13 Juli 2022. Rekaman CCTV disebut yang tidak
sesuai dengan cerita Sambo.
Sambo pun sempat menyatakan,
"Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya."
Jenderal bintang dua itu juga
sempat menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman tersebut. Arif menjawab
bahwa rekaman itu dilihatnya bersama Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni
Wibowo dan AKBP Ridwan.
Setelah itu, Sambo sempat meminta
mereka untuk bungkam sembari menanyakan dimana rekaman itu disimpan.
"Kalau bocor berarti kalian
berempat yang bocorin dan disimpan dimana video tersebut," kata Sambo.
Arif pun menjawab bahwa rekaman
itu berada di laptop dan flashdisk Baiquni. Sambo lantas memerintahkan Arif
untuk menghapus semua rekaman tersebut.
Sambo membenarkan cerita Arif
tersebut, namun dia menyatakan Hendra Kurniawan tak mengetahui isi dari rekaman
CCTV itu.
Polisi sempat menyatakan tak ada
rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Awalnya, mereka menyatakan
bahwa dekoder kamera pengawasan itu rusak karena tersambar petir. Belakangan
diketahui bahwa rekaman CCTV itu diambil tanpa melalui prosedur yang benar.
Akibat masalah, Brigjen Hendra
Kurniawan dan Brigjen Benny Ali beserta bawahannya ikut terseret. Mereka
dinilai melakukan obstrucion of justice atau menghalang-halangi penegakan
hukum. Ferdy Sambo juga menyeret puluhan anggota polisi lainnya seperti Kapolres
Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan para bawahannya dalam kasus
ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen
Dedi Prasetyo menolak berkomentar soal isi BAP Ferdy Sambo tersebut. Dia
menyatakan hal itu masuk ke ranah hukum. Pengacara keluarga Brigadir J,
Kamaruddin Simanjuntak, pun tak mau berkomentar soal ini. (tempo)