SANCAnews.id – Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Ferdy Sambo yang sempat dilihat Tempo mengungkap soal penghapusan rekaman kamera keamanan di sekitar rumah dinasnya. Sambo sempat mengancam bawahannya yang sempat melihat rekaman tersebut untuk tutup mulut.

 

Dalam BAP itu Sambo awalnya mengaku memerintahkan mantan Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan kamera keamanan atau CCTV (Close Circuit Television) di sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Perintah itu diberikan Sambo ketika Hendra hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Keterlibatan Hendra bermula ketika dia mendapatkan telepon dari Sambo yang memintanya untuk datang ke Duren Tiga. Hendra sedang memancing di kawasan Pantai Indah Kapuk saat itu.

 

"Kasus nih, ajudan tembak-tembakan, satu meninggal," kata Sambo kepada Hendra melalui hubungan telepon.

 

Mendapatkan perintah itu, Hendra langsung meluncur ke Duren Tiga. Sesampainya di sana, Sambo menceritakan skenario palsu kematian Brigadir J yang telah dia persiapkan kepada Hendra. Sambo menceritakan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Brigadir J juga disebut melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Kepala Biro Provos Polri, Brigjen Benny Ali, pun ikut mendengarkan cerita itu bersama Hendra.

 

Perintah untuk mengamankan CCTV

Kepada penyidik, Sambo awalnya mengaku memerintahkan dua bawahannya itu untuk melakukan penyidikan kematian Brigadir J sesuai dengan prosedur. Dia meminta mereka untuk mengamankan alat bukti berupa pistol, CCTV serta saksi-saksi, yaitu: Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ke kantor Propam Mabes Polri.

 

Penyidik pun membacakan keterangan mantan Wakaden B Biropaminal Polri, AKBP Arif Rachman Arifin kepada Sambo. Dalam keterangannya, Arif menyatakan sempat melaporkan hasil pengecekan CCTV itu bersama Hendra pada 13 Juli 2022. Rekaman CCTV disebut yang tidak sesuai dengan cerita Sambo.

 

Sambo pun sempat menyatakan, "Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya."

 

Jenderal bintang dua itu juga sempat menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman tersebut. Arif menjawab bahwa rekaman itu dilihatnya bersama Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Ridwan.

 

Setelah itu, Sambo sempat meminta mereka untuk bungkam sembari menanyakan dimana rekaman itu disimpan.

 

"Kalau bocor berarti kalian berempat yang bocorin dan disimpan dimana video tersebut," kata Sambo.

 

Arif pun menjawab bahwa rekaman itu berada di laptop dan flashdisk Baiquni. Sambo lantas memerintahkan Arif untuk menghapus semua rekaman tersebut.

 

Sambo membenarkan cerita Arif tersebut, namun dia menyatakan Hendra Kurniawan tak mengetahui isi dari rekaman CCTV itu.

 

Polisi sempat menyatakan tak ada rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Awalnya, mereka menyatakan bahwa dekoder kamera pengawasan itu rusak karena tersambar petir. Belakangan diketahui bahwa rekaman CCTV itu diambil tanpa melalui prosedur yang benar.

 

Akibat masalah, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali beserta bawahannya ikut terseret. Mereka dinilai melakukan obstrucion of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum. Ferdy Sambo juga menyeret puluhan anggota polisi lainnya seperti Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan para bawahannya dalam kasus ini.

 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menolak berkomentar soal isi BAP Ferdy Sambo tersebut. Dia menyatakan hal itu masuk ke ranah hukum. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pun tak mau berkomentar soal ini. (tempo)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.