SANCAnews.id – Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
resmi menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan sidang
etik sebelumnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota
Polri.
Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi
bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menolak permohonan banding
pemohon banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen
Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang KKEP Banding, Senin (19/9).
Putusan ini menguatkan putusan
sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH
sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh
setelah putusan banding ditetapkan.
"Tidak ada, banding ini
sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Dedi
Prasetyo.
Dedi menegaskan, banding
merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya
tegas," katanya. (rmol)