SANCAnews.id – Beredar surat yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo
bertanggung jawab atas tindakan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria
mengamankan CCTV di pos Satpam di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut Sambo
mengaku bahwa tindakan yang dilakukan mereka atas perintah dirinya. Hal ini
dilakukan Sambo sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkap nomor 1 tahun
2015 tentang SOP penyelidikan.
Dalam Peraturan Kepala Divisi
Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2015
tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 8 Huruf (f), mengamankan
sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.
Lebih lanjut dalam surat
tersebut, selain menegaskan tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP
Agus Nurpatria, Ferdy Sambo meminta jangan sampai penyidik memproses hukum
orang yang tidak bersalah.
Ferdy Sambo juga mengingatkan
bahwa dua orang tersebut adalah aset sumber daya manusia Polri, yang sudah lama
bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.
Dalam surat yang bertanggal 30 Agustus 2022, Ferdy Sambo juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri, atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir J di TKP rumah dinas Duren Tiga.(tvone)