SANCAnews.id – Meski telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat
atau Brigadir J, tim penyidik khusus Bareskrim Mabes Polri belum menahan istri
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena sakit.
Keputusan
tidak menahan Putri itu pun menjadi kekhawatiran tersendiri di ruang publik.
Utamanya, kemungkinan Putri akan melakukan manuver-manuver untuk menghilangkan
barang bukti.
Anggota
Komisi III DPR Ahmad Ali mengatakan, soal kekhawatiran itu, adalah satu hal
wajar. Mengingat, kasus tersebut tengah menjadi perhatian belakangan ini.
Terlebih,
lanjutnya, Irjen Ferdy Sambo sebagai suaminya dan telah menjadi tersangka lebih
dahulu, disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan caman hukuman
maksimal hukuman mati.
"Kalau
melihat pasal yang dikenakan penyidik sangat berat sehingga wajar kalau ada
kekhawatiran publik, bahwa tersangka akan menghilang barang bukti dan
lain-lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/8).
Tetapi,
Wakil Ketua Umum Partai Nasden ini, tetap meminta publik menghormati proses
hukum. Termasuk, keputusan untuk tidak melakukan penahanan pada Putri.
"Tentu
belum ditahannya tersangka, penyidik punya alasan yang substantif. Tapi saya
yakin pada akhirnya tersangka akan ditahan," tutupnya. (rmol)