SANCAnews.id – Sejumlah barang milik
Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat,
masih disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Brigadir Yosua
sendiri diketahui tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang kini telah ditetapkan
sebagai tersangka dan telah ditahan di Mako Brimob.
Orangtua
mendiang Brigadir Yosua, meminta penyidik mengembalikan uang senilai Rp62,5
juta milik Brigadir Yosua untuk menikah. Sementara, terkait transaksi gaib
rekening Yosua setelah meninggal, keluarga belum mau berkomentar.
Ayah Brigadir
Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah
barang bukti milik anaknya sebanyak 13 item, 6 diantaranya belum dikembalikan
oleh penyidik karena untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti
yang telah dikembalikan oleh penyidik diantaranya berupa pakaian Brigadir
Yosua,” ujar Samuel, Rabu (17/8/2022).
Sementara
barang milik Brigadir Yosua yang belum dikembalikan oleh penyidik diantaranya,
dua unit hp, uang Rp62,5 juta, rekening tabungan, dompet, id card dan pin emas
penghargaan dari Kapolri Jenderal Idham Aziz.
“Kami meminta
penyidik untuk segera mengembalikan uang tersebut karena rencananya uang milik
mendiang merupakan tabungan untuk keperluan Brigadir Yosua yang akan menikah
dengan kekasihnya,” pungkasnya.
Sebelumnya,
Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak
menuding mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mencuri empat rekening milik
Brigadir Yosua setelah penem.
Bahkan,
Kamaruddin menyebut, masih ada kegiatan transaksi dalam rekening itu usai Yosua
telah tewas. (okezone)