SANCAnews.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku
telah merekayasa kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia bahkan menjanjikan uang Rp 1
miliar kepada Richard Eliezer alias Bharada E setelah Brigadir J tewas ditembak
mati. Hal itu diungkap oleh mantan pengacara Bharada E, Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, uang yang
dijanjikan Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E itu untuk tidak membongkar
insiden penembakan Brigadir J.
"Iya (benar Bharada E
dijanjikan uang Rp 1 miliar agar tutup mulut, red) ada di BAP (berita acara
pemeriksaan)," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Burhanuddin menyebut tersangka
lainnya, KM dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (sebelumnya Brigadir RR)
juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta.
Jadi, Ferdy Sambo menjanjikan
uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM. "(Total uang yang
dijanjikan Ferdy Sambo Rp 2 miliar, red) iya," ujar Burhanuddin.
Kendati demikian, uang itu belum
diterima ketiga tersangka.
"Belum (diberikan uang itu).
(Uang diberikan, red) setelah kasus aman," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut uang
tersebut dijanjikan Pati Yanma Polri itu sehari setelah insiden penembakan di
Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
"(Uang itu dijanjikan, red)
sehari setelah Brigadir J tewas," tutur Burhanuddin. Timsus telah
menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo,
Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan
Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati,
penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (jpnn)