SANCAnews.id – Habib Sidang Habib Bahar bin Smith
berlanjut setelah sebelumnya mendapatkan tuntutan 5 tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Pada sidang kali ini, Habib Bahar bin Smith menyampaikan
nota pembelaan atau pleidoi.
Tak hanya lewat kuasa hukum, pleidoi juga disampaikan Habib
Bahar bin Smith secara langsung. Dalam pleidoi, dia menyinggung dan meragukan
dasar tuntutan yang mengatasnamakan keadilan dari JPU.
"Saya tertawa melihat isi dakwaan untuk 'keadilan' tapi
nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," kata Bahar di
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa
Barat, Kamis (4/8).
Dalam pleidoinya, Bahar menganggap apa yang dia alami saat
ini bukan suatu keadilan. Sebab, kata dia, banyak pelaku-pelaku penista agama
lain yang justru tak diproses. Dia juga menyinggung soal korupsi yang kerap
terjadi di tanah air.
Bahkan, Bahar menuding tuntutan lima tahun penjara yang dia
terima dari jaksa merupakan intervensi dan bukan keinginan JPU.
"Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka
(JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi
kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi
sudah ditahan," tegasnya.
Bahar juga heran atas kasus yang menjeratnya hingga dituduh
menimbulkan keonaran atas ceramah yang dilakukan di Kampung Cibisoro, Kabupaten
Bandung akhir tahun lalu itu. Dia turut menyinggung pejabat yang justru kerap
berbicara kebohongan namun tak diproses.
"Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat
di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar
janji, bukan kah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran
daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" tandasnya seperti
diberitakan Kantor Berita RMOLJabar. (*)