SANCAnews.id – Tim Kuasa Hukum Bharada Dua Richard
Eliezer atau Bharada E menyatakan kemunduran dirinya. Hal itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga
selaku Kuasa Hukum Bharada E saat menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu
(6/8/2022) siang.
"Kita enggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu
tim penasehat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang
ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum
Bharada E," katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu
(6/8/2022). Nahot menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan sejumlah alasan
kemunduran diri itu kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Namun ia mengatakan belum dapat membeberkan alasan kemunduran
dirinya tersebut secara terbuka.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, sudah kami sampaikan
dalam surat kami pada Kabareskrim.
Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami
juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk
mengundurkan diri," kata Nahot.
Nahot menambahkan bahwa dirinya menghargai hak setiap orang
yang terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap
pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai
proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Pengunduran diri tim kuasa hukum ini berlangsung setelah tiga
hari penetapan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus
penembakan hingga menewaskan Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (tvone)