SANCAnews.id – Satu fakta baru tentang Bhayangkara Dua
(Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E terungkap setelah ditetapkan sebagai
tersangka pembunuhan. Diketahui, Bharada E baru memegang senjata api atau
pistol pada akhir tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.
Edwin mengatakan, Bharada E juga pernah berlatih menembak
pada Maret 2022 di Senayan.
"Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan
latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ujar Edwin saat dikonfirmasi
wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK,
Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori
jago menembak. Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan
informasi itu ke LPSK.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan
termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain
yag diperoleh, yang bisa dipercaya," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard
Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan
terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E di
rumah dinas Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Pol
Ferdy Sambo.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik
sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap
cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak
Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi
pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujarnya. (viva)