SANCAnews.id – Putri Candrawathi, tersangka pembunuh Brigadir J
yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya tiba di Bareskrim
Polri, Jumat (26/8/2022).
Putri Candrawathi tiba untuk
pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15
WIB. Saat turun dari mobil, Putri
Candrawathi alias PC mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam.
Dia melilitkan kerudung hitam ke
kepala dan lehernya, serta memakai masker hitam. Ibu 4 anak ini menjinjing
sebuah tas, dan langsung dikawal sejumlah polisi wanita, masuk ke dalam gedung
Bareskrim.
Kuasa Hukum dari Putri
Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya saat ini tengah menjalani proses
pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan berita acara perkara (BAP)
kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saat ini ibu PC sedang
dalam pemeriksaan kesehatan dulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya
setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh
penyidik," katanya di Gedung Bareskrim Polri.
Diketahui, pihak penyidik timsus
bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memeriksa Putri Candrawathi
terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv
Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pasca sidang kode etik Ferdy
Sambo. "Penyidik juga sudah
melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan
didengar keterangannya," kata Dedi, Jakarta, Jumat dini hari.
Putri Candrawathi dan suaminya
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J. Keduanya
dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun penjara. (tvone)