SANCAnews.id – Sidang ketiga teduga teroris yang terdiri dari tiga
ustaz diantaranya Ust Farid Ahmad Okbah, Ust Zein An Najah dan Ust Anung
mendapatkan kecaman dari kuasa hukum.
Pasalnya menjelang persidangan
yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur pada Rabu 31 Agustus 2022,
pihak pengadilan melarang kuasa hukum untuk memasuki ruangan sidang.
Karena kuasa hukum 3 ustaz dilarang masuk ruangan sidang, tersangka jalani sidang tanpa pengacara. Hal ini seperti yang terjadi di sidang pertama yang dilakukan pada 16 Agustus 2022 lalu.
Azam Khan salah seorang kuasa
hukum dari 3 ustaz terduga teroris mengungkapkan bahwa mereka diundang dari
legalitas hukum resmi untuk mendampingi ust. Farid Ahmad, ust. Zein An Najah
dan ust. Anung.
“Dalam sidang ini harusnya
terbuka untuk umum dan semua harusnya bisa melihat jalannya sidang ini, tapi
apa kami tim pengacara tidak bisa masuk ke dalam,” protes Azam.
Masih dengan Azam, semua
sebagai pengacara yang resmi seharusnya bisa mendampingi kliennya.
Kemarin janjinya hakim hanya
membatasi sebanyak 35 pengunjung dan untuk pengacara selagi masih bisa masuk
diperbolehkan.
“Kami ini dibatasi dengan cara
yang tidak berkeadilan, saya datang kesini untuk mencari kebenaran. Belum tentu
klien kami itu bersalah, kami ini semua dianggap teroris atau seperti apa,”
papar Azam.
Azam juga menjelaskan bahwa
pelarangan tersebut masih belum diketahui alasannya.
“Kami tidak mengerti, ada apa ini
sampai kami tidak boleh masuk ke dalam, kami ini mencari keadilan bukan
dibatasi,” ujarnya.
Menurut Azam, maskipun ruang
sidang tidak mencukupi kapasitas tapi kami tim pengacara rela berdiri sampai
berjam-jam untuk mencari keadilan.
“Pada pasal 5 kita semua sama di
mata penegak hukum seperti jaksa, kepolisian, hakim ataupun pengacara, harusnya
semua sama dimata hukum tidak boleh ada intervensi dan membeda-bedakan kami
siapa,” lanjutnya.
Masih dengan Azam, kami sebagai pengacara merasa tidak di hormati dengan jalannya sidang ini, karena kami semua tidak boleh masuk dan mendampingi klien kami di dalam. Seharusnya wajib mendampingi proses jalannya sidang dan sampai pemutusan hukuman.
“Kalo dibatasi seperti ini ada hal yang tidak beres kami harusnya wajib mendampingi klien saya,” ujarnya. (disway)