SANCAnews.id – Keterlibatan sejumlah perwira polisi dalam kasus
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa menjadi pintu masuk untuk
“bersih-bersih” internal Polri. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut,
Polri bisa memaksimalkan upaya itu dengan mengaudit laporan harta kekayaan
penyelenggara negara (LHKPN) para polisi tersebut.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
mengatakan, aturan pelaporan harta kekayaan para perwira polisi itu, selain
diatur dalam undang-undang, ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8/2017 tentang
Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri. Dalam perkap itu, disebutkan bahwa
setiap pegawai negara Polri wajib menyampaikan LHKPN.
Dari ketentuan tersebut, Kurnia
menyebut Polri bisa mengidentifikasi dan menelusuri asal usul kekayaan
anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua. Bahkan, lebih
dari itu, penelusuran tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap
lebih jauh mengenai indikasi keterlibatan oknum polisi dalam lingkaran setan
kejahatan perjudian.
”Polri bisa mengecek apakah LHKPN
telah disampaikan dengan benar. Jika tidak sesuai dengan fakta di lapangan,
maka sudah seharusnya diklarifikasi ke oknum tersebut,” kata Kurnia kepada Jawa
Pos kemarin (20/8).
Asal usul kekayaan perwira polisi
yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus Yosua itu dipertanyakan seiring
mencuatnya indikasi pencucian uang yang berasal dari kejahatan perjudian, baik
online maupun darat. Pun, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menjadi aktor rekayasa
kasus Yosua, juga disebut-sebut sebagai “kaisar” dalam “kerajaan” di internal
Polri yang ditakuti.
Dari hasil penelusuran Jawa Pos,
Sambo diduga tidak patuh menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Nama Sambo tidak terdaftar dalam mesin pencarian di platform elektronik
LHKPN (e-LHKPN) yang dikelola KPK.
Plt Juru Bicara KPK Bidang
Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan, pihaknya sejatinya sudah menerima
LHKPN Sambo untuk tahun periodik 2021. Namun, sampai saat ini LHKPN itu belum
lengkap, sehingga belum bisa dipublikasikan dalam platform e-LHKPN KPK. ”Ada
kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
(jawapos)